RADARSOLO.COM-Sumiyati, mantan manager operasional CV Flamboyant Plastik Mojosongo, resmi ditahan.
Dia menjadi tersangka aksi penggelapan uang perusahaan dengan modus pembelian truk fiktif.
Pelaku yang merupakan warga Jogobayan, Kelurahan Stabelan, Kecamatan Banjarsari, Solo ini diduga bersekongkol dengan Eko Oktovianus Pratiknya alias Eko Jalak.
Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo menjelaskan, pihaknya tengah melakukan pendalaman.
"Tersangka sejak Senin (10/3/2025) kemarin telah ditahan di Rutan Polresta Solountuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Prastiyo saat dikonfirmasi, Minggu (16/3/2025).
Sementara itu, kuasa hukum bos CV Flamboyant Plastik Mojosongo Henri Prihantoro mengungkapkan, bahwa Sumiyati telah bekerja di perusahaan tersebut selama 12 tahun.
Karena itu, Sumiyati mendapat kepercayaan penuh dalam mengelola operasional bisnis.
Termasuk rekrutmen karyawan, pengelolaan keuangan, serta hubungan bisnis dengan supplier dan pelanggan.
Namun, setelah mengundurkan diri pada Agustus 2024, Sumiyati justru mendirikan usaha serupa dengan nama CV Efrata Mulia Plastik di Kartasura.
"Ia diduga menggunakan jaringan bisnis dan sumber daya CV Flamboyant Plastik untuk kepentingan pribadi," ujar Henri.
Henri menjelaskan, hasil audit internal yang dilakukan CV Flamboyant Plastik pada Desember 2024 ditemukan sejumlah penyimpangan.
Termasuk penyalahgunaan keuangan dan praktik bisnis ilegal.
Baca Juga: Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Capai Rp 33,56 Triliun
"Salah satu temuan utama adalah dugaan pengadaan unit truk Nissan fiktif yang merugikan perusahaan hingga puluhan juta rupiah," tambahnya.
Adapun kronoloagi dugaan penggelapan yakni pada Maret 2021, Sumiyati memerintahkan bagian keuangan untuk mentransfer dana kepada Eko Jalak guna pembelian satu unit truk Nissan.
Transfer dilakukan dalam dua tahap ke rekening Eko sebesar Rp15 juta dan ke rekening pribadi Sumiyati sebesar Rp5 juta.
Tapi truk yang dijanjikan tidak pernah diterima perusahaan, dengan alasan masih dalam perbaikan di bengkel.
Setelah dilakukan penyelidikan, Eko Jalak mengakui bahwa truk tersebut telah dijual dalam kondisi pretelan di Jawa Timur karena mengalami kerusakan parah.
Atas dasar temuan tersebut, pemilik CV Flamboyant Plastik akhirnya melaporkan kejadian ini ke kepolisian.
"Kami berterima kasih atas perhatian lebih dari pihak kepolisian dalam menangani kasus ini," pungkas Henri.
Sumiyati dan Eko Jalak dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Penyidikan masih terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (atn/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono