RADARSOLO.COM – Tak bisa dipungkiri saat mudik banyakpemudik menggunakan berbagai moda transportasi. Ada saja rasa takut yang mereka rasakan soal kendaraan pribadi yang ditinggal di rumah, kontrakan hingga kos-kosanannya
Sejumlah pemudik yang akan meninggalkan Kota Bengawan mungkin bisa memanfaatkan layanan penitipan kendaraan di Mapolresta Solo sebagai solusinya. Banyak dari mereka memang khawatir, bila kendaraannya ditinggal bisa saja akan hilang digondol maling.
Salah satunya Kevin Ramadhan, warga asal Pacitan yang sedang menempuh pendidikan tinggi di salah satu kampus di Kota Solo. Sebelum pulang ke Pacitan, dia menitipkan dulu motor miliknya di mapolresta.
"Rencana pulang Selasa (25/3) besok naik bus. Takut kalau ditinggal di kos malah jadi hilang, karena teman-teman kos pada pulang semua. Terus tahu ada layanan di sini, setelah urus administrasi, motor bisa langsung dititipkan," terangnya.
Program penitipan kendaraan maupun barang ini sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis. Pelayanan ini diberikan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat saat mudik. Sehingga pemudik yang ingin meninggalkan kendaraannya saat mudik tidak perlu khawatir kendaraannya hilang.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo mengatakan, masyarakat yang akan mudik bisa menitipkan kendaraannya di Polresta Surakarta atau polsek terdekat. Lahan yang digunakan tentunya area kantor kepolisian.
"Telah kami siapkan tempat penitipan kendaraan, baik untuk roda dua maupun roda empat di Polresta Solo maupun di polsek," ungkap Catur.
Polresta tidak membatasi jumlah kuota penitipan, sebab ini menyesuaikan dengan daya tampung lahan parkir yang tersedia.
Layanan ini dilakukan melihat antusiasme masyarakat setiap kali akan mudik memanfaatkan fasilitas tersebut. Selain gratis, tentunya keamanan kendaraan lebih terjamin.
"Layanan ini sengaja kami buka agar masyarakat yang mudik dan meninggalkan kendaraannya, tidak merasa waswas atau khawatir sekaligus mengantisipasi kejadian tindak pidana," terangnya.
Jadi, masyarakat yang ingin menitipkan kendaraannya bisa langsung datang ke kantor kepolisian. Jangan lupa untuk membawa dokumen kepemilikan kendaraan seperti BPKB atau STNK berikut dokumen identitas diri KTP.
Hal ini dilakukan, untuk proses identifikasi dengan teliti terhadap kendaraan yang akan dititipkan. "Bila dokumen lengkap dan identitasnya sesuai, maka akan diberi tanda terima. Untuk selanjutnya, kendaraan diarahkan parkir di lokasi yang telah disiapkan," jelasnya. (atn/nik)
Editor : Niko auglandy