Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Taruhan Rp5.000, Empat Penjudi Cap Sha di Solo Terancam 10 Tahun Penjara

Tri wahyu Cahyono • Selasa, 25 Maret 2025 | 20:36 WIB
Para pelaku diamankan Tim Sparta Polresta Solo saat bermain kartu remi jenis Cap Sha.
Para pelaku diamankan Tim Sparta Polresta Solo saat bermain kartu remi jenis Cap Sha.

RADARSOLO.COM-Ramadhan seharusnya diisi dengan memperbanyak amal ibadah, tapi tidak dengan empat warga Petoran, Jebres, Solo.

Mereka malah bermain kartu remi jenis Cap Sha.

Akibat perbuatan tersebut, mereka kini harus menghabiskan sisa bulan suci Ramadhan di kantor Polresta Solo pasca ditangkap Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Solo.

“Benar, pada Senin malam sekitar pukul 19.50 WIB, Tim Sparta mengamankan empat warga yang sedang bermain judi kartu remi jenis Cap Sha di salah satu rumah warga di Petoran, Jebres,” ujar Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, Selasa (25/3).

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat melalui Call Center Tim Sparta yang menginformasikan aktivitas perjudian di wilayah Petoran.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera melakukan patroli dan menuju lokasi.

“Benar ditemukan sekelompok orang yang sedang berjudi menggunakan kartu remi dan taruhan uang,” imbuh Kompol Arfian.

Melihat kedatangan petugas, para pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan.

Dari hasil interogasi singkat, para pelaku mengakui sedang bermain judi Cap Sha.

Empat pelaku yang diamankan berinisial SA, 62; SO, 59; JS, 54; dan AP, 28, seluruhnya warga Petoran, Jebres.

Mereka mengaku dalam permainan tersebut tidak ada bandar. Namun masing-masing memasang taruhan sebesar Rp5.000 per putaran, dan pemenangnya akan mengambil seluruh taruhan.

Baca Juga: Lebaran di Solo Raya, Cek Daftar Lengkap Tempat Wisata Ramah Anak

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

“Selanjutnya, keempat pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Surakarta dan diserahkan ke piket Satreskrim untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (atn/wa)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#tim sparta #petoran #cap sha #Taruhan #polresta solo #jebres #penjara