Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

PN Solo Jadwalkan Sidang Gugatan Esemka, Jokowi Digugat Warga Jebres Rp 300 Juta

Antonius Christian • Kamis, 10 April 2025 | 18:54 WIB
Pejabat Humas PN Solo, Bambang Aryanto, mengonfirmasi gugatan kepada Jokowi telah diterima, Kamis (10/4/2025).
Pejabat Humas PN Solo, Bambang Aryanto, mengonfirmasi gugatan kepada Jokowi telah diterima, Kamis (10/4/2025).

RADARSOLO.COM – Presiden RI ke-7 Joko Widodo resmi menjadi salah satu tergugat dalam perkara wanprestasi yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo.

Gugatan tersebut terkait janji produksi massal mobil Esemka, yang dinilai tidak ditepati.

Pejabat Humas PN Solo, Bambang Aryanto, mengonfirmasi bahwa gugatan telah diterima pada Rabu (9/4/2025) dan telah terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN.SKT.

"Majelis hakim sudah ditetapkan, diketuai oleh Putu Gede Hariyadi, dengan Subagyo dan Joko Waluyo sebagai anggota. Sidang perdana dijadwalkan Kamis, 24 April 2025," ujar Bambang saat ditemui di PN Solo, Kamis (10/4/2025).

Dalam gugatan tersebut, tiga pihak menjadi tergugat, yang pertama Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden ke-7 Ma’ruf Amin, serta PT Solo Manufaktur Kreasi, produsen mobil Esemka.

Sementara pihak penggugat adalah Aufaa Luqman, warga Ngoresan, Kelurahan/Kecamatan Jebres, Kota Solo.

Menurut Bambang, seluruh pihak akan dipanggil secara resmi untuk menghadiri persidangan.

“Surat panggilan akan dikirimkan ke alamat masing-masing. Sidang bersifat terbuka untuk umum,” terangnya.

Secara hukum, semua pihak diwajibkan hadir dalam sidang, baik secara langsung maupun melalui kuasa hukum.

“Namun pada praktiknya ada toleransi, jika ada yang belum hadir akan dijadwalkan pemanggilan ulang. Tapi untuk penggugat, etikanya wajib hadir langsung,” imbuhnya.

Isi Petitum Gugatan

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan wanprestasi karena gagal merealisasikan janji memproduksi mobil Esemka secara massal.

Kerugian yang dituntut diperkirakan senilai dua unit mobil pikap Esemka dengan kategori terendah, masing-masing seharga Rp 150 juta. Total kerugian yang diminta mencapai Rp 300 juta.

Selain itu, penggugat juga meminta agar putusan dapat dilaksanakan meski ada upaya hukum lain. Kemudian diberlakukan sita jaminan atas harta tergugat, lalu seluruh biaya perkara dibebankan kepada para tergugat.

Respons Tim Hukum Jokowi

Menanggapi hal ini, Yakup Hasibuan selaku anggota tim hukum Presiden Joko Widodo, menyatakan bahwa pihaknya belum melakukan pembahasan mendalam terkait gugatan tersebut.

"Belum ada pembahasan secara detail. Kami memang sudah mendengar adanya gugatan itu, tapi karena masih dalam suasana Lebaran, belum kami pelajari lebih lanjut,” ujarnya.

Yakup juga belum ditunjuk sebagai kuasa hukum resmi untuk menangani kasus ini. Namun, ia menegaskan pihaknya akan menanggapi dengan cermat bila gugatan benar-benar berlanjut.

“Kita lihat dulu isi gugatan secara detail. Setiap kasus akan kami pelajari secara case by case. Tidak semua hal bisa langsung direspons begitu saja,” pungkas Yakup. (atn)

Editor : Damianus Bram
#jokowi digugat #pn solo #joko widodo #esemka