RADARSOLO.COM – Gugatan kembali menyasar Presiden RI Ke-7, Joko Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo. Setelah mobil esemka, gugatan kali ini menyasar keasilan ijazah milik Jokowi.
Gugatan dengan no 99/Pdt.G/2025/PN Skt ini dilayangkan oleh sekelompok pengacara yang menamakan diri sebagai Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo pada Senin siang (14/4/2025).
Koordinator tim penggugat, M. Taufiq, menjelaskan bahwa gugatan tidak hanya ditujukan kepada Presiden Jokowi, tetapi juga menyasar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, SMAN 6 Kota Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai pihak tergugat lainnya.
“Seperti yang kita ketahui, saya gugat karena kita menemukan satu fakta bahwa Pak Jokowi itu ijazah SMA-nya mengatakan dari SMA 6 Kota Surakarta. Padahal kami menemukan teman seangkatan Pak Jokowi, ijazahnya bukan SMA 6, melainkan SMPP (Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan),” urai Taufiq.
Atas dasar itu, lanjut Taufiq, SMAN 6 Kota Solo turut digugat karena selama ini mengklaim sebagai almamater Jokowi.
Ia juga menyebut KPU sebagai pihak yang lalai dalam memverifikasi dokumen pencalonan presiden, karena hanya mendasarkan pada fotokopi ijazah yang dilegalisasi.
“Kelemahan utama KPU adalah hanya mendasarkan pada yang namanya fotokopi yang dilegalisir,” tegasnya.
Lebih lanjut, Taufiq menjelaskan bahwa UGM turut digugat karena dianggap telah memberikan gelar akademik kepada seseorang yang menurut mereka tidak sah secara administrasi sejak tingkat sekolah menengah atas.
“UGM ini kan juga mengeluarkan ijazah dan gelar kepada orang yang SMA-nya tidak beres. Sehingga tidak menutup kemungkinan gelar insinyurnya juga tidak beres,” ucapnya.
Ia bahkan menyebut bahwa UGM, yang dahulu dikenal menjunjung tinggi integritas akademik, kini perlu dipertanyakan komitmennya.
Sebagai contoh, ia menyinggung kasus pemecatan dosen karena plagiarisme yang dulu pernah terjadi di kampus tersebut.
“Dulu UGM ini mulia, sekarang harus kita pertanyakan. Mengapa kemudian memberikan gelar serta ijazah kepada Pak Jokowi,” tambahnya.
Taufiq juga menanggapi anggapan bahwa kasus serupa sudah pernah diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dimenangkan oleh Jokowi. Menurutnya, gugatan sebelumnya belum sampai menyentuh pokok perkara.
“Itu tidak kalah. Rekan kami Bambang Tri yang menjadi penggugat justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sehingga sulit membuktikan secara legal standing. Gugatan kedua juga dinyatakan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), belum masuk ke substansi,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa gugatan ini juga bertujuan sebagai pendidikan hukum bagi masyarakat, bukan semata soal menang atau kalah.
“Pengadilan bukan mencari siapa yang menang atau kalah, tapi siapa yang benar dan siapa yang salah,” tegas Taufiq.
Taufiq mengklaim bahwa pokok gugatan ini adalah dugaan kebohongan publik dalam proses pendaftaran pejabat negara.
Jika terbukti, ia menyebut bahwa seluruh jabatan publik yang dijalani Jokowi selama ini bisa dianggap tidak sah, dan bahkan menyatakan bahwa utang negara yang kini menyentuh angka Rp7.000 triliun harus ditanggung secara pribadi oleh Jokowi.
“Kalau terbukti palsu, hutang negara jadi tanggung jawab pribadi. Itu konsekuensi logisnya,” pungkasnya. (atn)
Editor : Damianus Bram