Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Target Pajak Daerah 2025 Naik Jadi Rp 640 Miliar, Pemkot Solo Genjot Realisasi Sejak Triwulan Pertama

Silvester Kurniawan • Jumat, 18 April 2025 | 01:25 WIB
TEGURAN: Sebuah resto ditempeli stiker peringatan untuk membayar pajak oleh Bapenda Kota Solo, belum lama ini.
TEGURAN: Sebuah resto ditempeli stiker peringatan untuk membayar pajak oleh Bapenda Kota Solo, belum lama ini.

RADARSOLO.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo harus menyusun strategi guna optimalisasi serapan pajak daerah pada tahun 2025 ini.

Hal ini penting dilakukan agar target realisasi pajak daerah sebesar Rp 640 tercapai di akhir tahun mendatang.

Wali Kota Solo Respati Ardi membenarkan bahwa target realisasi pajak daerah selalu mengalami peningkatan dari waktu ke waktu.

Pada tahun 2025 ini pihaknya menargetkan sasaran realisasi sebesar Rp 640 bisa terealisasi dengan mulus. Oleh sebab itu perlu langkah dan strategi agar bisa mencapai target tersebut.

“Penetapan target ini disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Solo. Targetnya besar,” kata dia Kamis (17/4).

Guna merealisasikan target sebesar Rp 640 miliar itu, pihaknya bakal memaksimalkan potensi pajak dan retribusi daerah yang ada seperti pajak kendaraan bermotor, retribusi parkir, pajak reklame, dan hiburan.

Di sisi lain, Respti tidak menyoal kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada sektor perhotelan.

Menurutnya hal itu tidak akan menjadi penghalang dalam merealisasikan target tersebut.

“Ini hanya pergeseran pasar. Potensi tetap ada, seperti warung makan yang ramai, hotel bintang 3 dan 2 yang stabil,” beber dia.

Di luar upaya tersebut, pihaknya mengajak seluruh masyarakat Kota Solo agar semakin tertib dan disiplin dalam membayar pajak.

Salah satunya seperti membayar PBB-P2 dengan tertib, pajak reklame, pajak hiburan, resto dan rumah makan, hingga pembayaran pajak kendaraan bermotor yang saat ini sedang berlangsung program penghapusan dendanya.

“Pajak itu kan sefl assesment, makanya akan kita tunggu. Jadi kesadaran dalam membayar pajak ini memang harus ditingkatkan,” terang Wali Kota.

Sekadar informasi, target realisasi pajak daerah di Kota Solo pada 2025 mencapai Rp 640 miliar, angka ini lebih tinggi daripada tahun 2024 lalu dengan besaran Rp 565,34 miliar.

Alhamdulillah pada triwulan pertama ini targetnya sudah terpenuhi. Kami harap kedepan masyarakat semakin sadar dalam melakukan pembayaran pajak,” imbuh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surakarta, Tulus Widayat belum lama ini. (ves)

Editor : Damianus Bram
#Wali Kota Solo Respati Ardi #Serapan Pajak #pajak daerah #Realisasi Pajak #pemkot solo