Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Komisi IV DPRD Solo Terima Aduan Driver BST yang Di-PHK, Bakal Panggil Manajemen

Antonius Christian • Senin, 21 April 2025 | 18:42 WIB
Ketua Komisi IV DPRD Solo, Sugeng Riyanto.
Ketua Komisi IV DPRD Solo, Sugeng Riyanto.

RADARSOLO.COM – Komisi IV DPRD Kota Solo menerima aduan dari Gregorius Ardhian Wibiwono, seorang driver Batik Solo Trans (BST) yang mengaku menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

Ardhian didampingi kuasa hukumnya melakukan pertemuan dengan para legislator di Gedung DPRD, belum lama ini.

Ketua Komisi IV DPRD Solo, Sugeng Riyanto, membenarkan bahwa Ardhian telah diberhentikan sejak Desember 2024 lalu. Dalam aduannya, terdapat beberapa poin penting yang menjadi sorotan.

“Dari hasil diskusi, ada beberapa poin aduan yang disampaikan ke kami. Pertama, yang bersangkutan mengalami pemotongan gaji karena izin sakit. Padahal beliau sudah melampirkan surat izin dokter dan diserahkan kepada manajemen BST,” ujar Sugeng, Senin (22/4/2025).

Sugeng melanjutkan, Ardhian juga menyebut selama bekerja tidak pernah memperoleh hak cuti sebagaimana mestinya.

Selain itu, tidak ada kompensasi pasca masa kerja yang telah dijalaninya. “Masih ada beberapa keluhan lain, tapi intinya tiga itu,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Komisi IV tidak tinggal diam. Sugeng menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini dengan memanggil manajemen BST dan vendor terkait untuk memberikan klarifikasi secara menyeluruh.

“Ini kan baru dari satu sisi, yaitu pengadu. Kami akan memanggil pihak BST untuk mendapat keterangan dan klarifikasi. Kami ingin melihat permasalahan ini secara utuh,” ujarnya.

Komisi IV juga akan mendalami regulasi ketenagakerjaan yang digunakan oleh BST sebagai dasar dalam mengambil keputusan PHK terhadap driver-nya.

“Kita akan gali lebih dalam dasar hukum mereka, termasuk soal pemotongan gaji, hak cuti, hingga kompensasi pasca PHK,” jelasnya.

Sugeng menegaskan, pihaknya akan mengupayakan agar seluruh hak pekerja dapat dipenuhi secara adil dan tidak ada pihak yang dirugikan.

“Kami ingin semua hak driver, dalam hal ini Mas Ardhian dan teman-temannya, dapat ditunaikan sepenuhnya. Tidak ada yang terdzolimi, tidak ada yang dipotong seenaknya. Itu target kita,” tegas Sugeng.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersikap proaktif. Kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Solo, Komisi IV meminta agar lebih sigap dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan seperti ini.

“Kepada kuasa hukum, kami berikan arahan agar ke depan hak-hak kliennya benar-benar terjaga,” imbuhnya.

Sekretaris Komisi IV, Yanuar Sindu Riyanto, menambahkan bahwa kehadiran Disnaker dalam forum penyelesaian ini sangat krusial.

“Kita ingin ada jalan keluar yang terbaik. Tidak hanya untuk Mas Ardhian, tetapi juga untuk para pekerja lain agar tidak mengalami hal serupa di masa mendatang,” pungkasnya. (atn)

Editor : Damianus Bram
#BST #aduan #batik solo trans #komisi iv #dprd kota solo #phk