Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Daerah Istimewa Surakarta Hanya Bertahan Sekitar 10 Bulan dan Akhirnya Dibubarkan, Penyebabnya Beragam

Tri wahyu Cahyono • Jumat, 25 April 2025 | 22:15 WIB
Ngisis atau mengangin-anginkan wayang kulit lawas koleksi Keraton Solo. Usulan Solo berstatus sebagai daerah istimewa kembali bergelora.
Ngisis atau mengangin-anginkan wayang kulit lawas koleksi Keraton Solo. Usulan Solo berstatus sebagai daerah istimewa kembali bergelora.

RADARSOLO.COM–Meskipun usulan pembentukan Provinsi Daerah Istimewa Surakarta (DIS) tidak mendapat respons hangat dari Komisi II DPR RI yang membidangi otonomi daerah, tapi kota kelahiran presiden ke-7 Joko Widodo ini pernah menjadi daerah istimewa.

Status Daerah Istimewa Surakarta (DIS) pernah disandang Solo pada periode Agustus 1945 hingga Juli 1946. Atau hanya sekitar 10 bulan.

Namun, status tersebut tidak didasarkan pada undang-undang resmi.

Melainkan melalui Piagam Penetapan Presiden pada 19 Agustus 1945 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah.

Dukungan dari Keraton Kasunanan Surakarta dan Praja Mangkunegaran terhadap kemerdekaan Indonesia turut memperkuat posisi DIS pada masa itu.

Namun, perjalanan status daerah istimewa ini tidak berlangsung lama.

Beragam faktor menyebabkan pembubaran Provinsi DIS.

Salah satunya adalah munculnya gerakan anti-swapraja yang cukup kuat di Solo.
Gerakan tersebut didorong oleh ketidakpuasan rakyat terhadap sistem kerajaan yang dianggap feodal.

Selain itu, kemerosotan ekonomi pasca-kemerdekaan dan pengaruh ideologi sosialis serta komunis di kalangan buruh turut memperburuk situasi.

Ketidakpuasan ini menciptakan ketidakstabilan politik yang berkepanjangan di Solo.

Kondisi tersebut akhirnya memicu keputusan pemerintah pusat untuk membubarkan status DIS demi menjaga keamanan dan stabilitas.

Peristiwa penculikan dan upaya penyerangan istana presiden di Yogyakarta juga turut berkontribusi pada situasi yang genting.

Baca Juga: Hibah 20 Ekor Sapi Dikorupsi Oknum Kelompok Ternak di Jaten Karanganyar, Kerugian Negara Ratusan Juta: Begini Modusnya

Pada 1946, Pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 16/SD/1946 yang secara resmi membubarkan DIS, menjadikan Surakarta sebagai karesidenan di bawah seorang residen.

Keputusan ini semakin ditegaskan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri pada 3 Maret 1950, yang menggabungkan wilayah Kasunanan dan Mangkunegaran ke dalam Provinsi Jawa Tengah.

Diketahui, muncul usulan berdirinya Provinsi DIS oleh Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI terkait DIS, Kamis (25/4/2025).

Tapi, Komisi II DPR RI membidangi otonomi daerah menyatakan tak tertarik membahas DIS.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengungkapkan, Solo sudah dikenal sebagai kota dagang, kota pendidikan, dan kota industri.

Sebab itu, tidak memerlukan status daerah istimewa.

"Solo ini sudah menjadi kota dagang, kota pendidikan, kota industri. Tidak ada lagi yang perlu diistimewakan," ujar Aria, Jumat (25/4/2025).

Aria menegaskan, Komisi II DPR RI tidak tertarik membahas usulan berdirinya DIS lebih lanjut.

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, pemberian status daerah istimewa harus didasarkan pada alasan yang signifikan.

Mempertimbangkan banyak faktor yang saling berkaitan.

Pemberian status istimewa tersebut harus mengakomodasi kepentingan global, pusat, regional, dan daerah tanpa menimbulkan ketidakadilan di daerah lain.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengaku belum menerima usulan terkait pemberian status daerah istimewa untuk Surakarta.

"Berkenaan dengan masalah usulan daerah-daerah istimewa (termasuk Surakarta), terus terang saja belum ada yang masuk ke Istana maupun ke Setneg," ungkapnya. (wa)

 

Editor : Tri wahyu Cahyono
#Daerah Istimewa Surakarta #usulan #dibubarkan #dis