RADARSOLO.COM–Selain pelaporan Jokowi ke Polda Metro Jaya dan Relawan Alap Alap Jokowi ke Polresta Solo terkait tudingan ijazah palsu, proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Solo terkait kasus yang sama juga berjalan.
Mediasi perdana gugatan perdatan ijazah palsu Jokowi di PN Solo, Rabu (30/4/2025) berakhir deadlock.
Pantauan radarsolo.com, mediasi yang dimulai sekitar pukul 10.00 digelar secara tertutup.
Mediasi yang dipimpin Guru Besar Bidang Keperdataan UNS Adi Sulistiyo berlangsung selama 1,5 jam.
Belum ada kesepatakan antara penggugat dan kuasa hukum para tergugat.
Koodinator penggugat M Taufiq menuturkan, sosok mediator yang memimpin mediasi sangat berpengalama, objektif dan sangat menguasi materi perdata.
"Itu mengapa kami menunjuk beliau (Adi Sulistiyo). Independen, profesional dan sabar,” terangnya.
“Mediasi kali ini biayanya 0 rupiah. Padahal biasanya mediasi di luar hakim biayanya besar sekali. Ini karena beliau menurut kami ingin berkontribusi kepada bangsa dan negara Indonesia," beber Taufiq.
Menurut Taufiq, mediator sempat menegur kuasa hukum dari tergugat 1 dan tergugat 4, terkait tak hadirnya prinsipal dalam hal ini Jokowi dan perwakilan Universitas Gajah Mada (UGM).
"Padahal sesuai dengan pasal 6 Perma No 1 Tahun 2016 disebutkan, Prinsipal boleh tidak hadir karena keluar negeri atau menjalankan tugas negara," katanya.
"Sedangkan Pak Jokowi bukan lagi pejabat negara. Kemudian Prinsipal ini tidak sedang berhalangan tetap, dan keempat Jokowi hari ini berada di Indonesia," imbuh Taufiq.
Dari penggugat, lanjut Taufiq, mereka tetap teguh pada gugatan mereka.
Yaknni meminta dibukanya data pendidikan Jokowi.
Sebab selama ini tidak pernah ada peradilan yang menyatakan sah atau tidaknya pendidikan Jokowi.
"Tapi sepertinya para tergugat ini sudah kompak. Tidak akan menunjukan data atau ijazah dengan alsan itu data pribadi,” jelasnya.
Ditambahkan taufiq, merujuk UU Keterbukaan Publik, data rahasia tidak bisa dibuka ketika mengganggu kepentingan, perlindungan hak atas intelektual, soal hak paten, dan membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
Sedangkan dengan menunjukan ijazah, kata Taufiq tidak menggangu kepentingan.
Mediasi lanjutan akan digelar Rabu (7/5) depan dengan agenda pertemuan atara kedua belah pihak dengan mediator.
Mereka akan membicarakan secara konstruktif untuk mencapai perdamaian.
Kemudian pekan depannya kesepakatan kedua belah pihak. Apakah cukup perdamaian atau berlanjut dengan sidang.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan menjelaskan, apa yang diingkan para penggugat secara tegas ditolak untuk dipenuhi.
Itu karena pertama, penggugat dinilai tidak memiliki legal standing, sehinga tidak memiliki hak untuk mengajukan tuntutan terkait dengan persoalan yang saat ini disengketakan.
Kedua, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya.
Serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Merujuk Universal Declaration of Human Rights, imbuh Irpan, tidak seorangpun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat-menyuratnya dengan sewenang-wenang.
"Jadi, kesimpulannya, mediasi ini menimbulkan dampak merugikan terhadap kepentingan klien kami, bapak Ir Joko Widodo," jelasnya.
Kerugian Jokowi bertambah karena adanya pernyataan-pernyataan di luar persidangan yang membebaninya.
"Karena dengan adanya pernyataan-pernyataan yang selama ini disampaikan melalui media massa, maka harkat, martabat, nama baik, kehormatannya klien kami ini sangat-sangat dirugikan," pungkas dia. (atn/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono