Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Bawa Celurit 1,5 Meter, Dua Remaja asal Sukoharjo Diamankan, Dalihnya Tak Masuk Akal

Antonius Christian • Rabu, 7 Mei 2025 | 03:19 WIB

 

MERESAHKAN: Dua remaja asal Sukoharjo diamankan usai membawa sajam, usai diamankan warga Kadipiro.
MERESAHKAN: Dua remaja asal Sukoharjo diamankan usai membawa sajam, usai diamankan warga Kadipiro.

 

RADARSOLO.COM - Kebelet eksis berujung pidana. Hal inilah yang dialami RGS, 17; dan RHS, 17, dua remaja asal Sukoharjo. Keduanya diamankan pihak yang berwajib saat berkeliling Solo sembari membawa sajam jenis celurit.

Tak main-main, celurit yang dibawa dua remaja ini sepanjang 1,5 meter. Keduanya diamankan polisi setelah dikejar oleh warga di kawasan Krembyongan, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Minggu (4/5) malam.

RGS mengatakan bahwa tak ada niat untuk menggunakan celurit tersebut sebagai aksi kejahatan. Mereka berdalih celurit tersebut dipinjam dari temannya. "Mau buat foto, buat status di WA, terus saya sama teman saya ini mau mengembalikan celurit ini ke pemiliknya," jelasnya.

Belum sampai ke tangan pemiliknya, kedua remaja ini lantas diamankan warga, kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.  Kasatreskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo menambahkan, hal tersebut hanya alibi kedua remaja saja.

"Sebab rumah pemilik sajam ini hanya tetangganya, tapi mereka sengaja masuk ke Solo sambil membawa sajam tersebut," ucap Prastiyo.

Meski dibawah umur kedua remaja ini tetap dilakukan proses hukum, meskipun tidak dilakukan penahanan.

"Ini sebagai efek jera kepada mereka. Bahwa setiap pelanggaran hukum ada konsekuensinya," tegas kasatreskrim

Wakapolresta Solo AKBP Sigit menambahkan, keduanya diamankan warga sekira pukul 23.00 di kawasan tersebut.

"Jadi ada warga yang melihat mereka mengendarai sepeda motor sembari membawa sajam. khawatir takut digunakan untuk hal-hal yang berbahaya, mereka lantas diamankan kemudian dilaporkan kepada Tim Sparta," ujarnya.

Sigit mengatakan dari kejadian ini, kedua remaja ini dijerat dengan pasal 2 UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang Penguasaan Sajam tanpa Hak. "Jadi kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama orang tua yang memiliki anak, tolong anaknya diawasi," ucapnya.

"Kepada anak-anak dan adik-adik kita, hindari tawuran, membawa senjata tajam, dan berkegiatan yang merugikan orang lain maupun diri sendiri. (Keduanya) kami bawa agar tidak ada hal-hal yang tidak kami inginkan," pungkas Sigit. (atn/nik)

Editor : Niko auglandy
#sajam #celurit