RADARSOLO.COM - Merana, hal inilah yang dialami GU, 40, warga Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.
Sudah gagal menikah, pria ini harus menelan pil pahit karena ditipu oleh Verra Yustianawati, 40, yang tak lain merupakan calon istrinya.
Uang puluhan juta yang sejatinya digunakan untuk biaya resepsi hilang. Pelaku sendiri berhasil diamankan pihak kepolisian.
Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit menuturkan bahwa dalam kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta.
"Korban sendiri menyerahkan dana tersebut kepada tersangka untuk keperluan penyewaan gedung resepsi pernikahan yang direncanakan berlangsung pada akhir Oktober 2022," tutur Sigit.
Dari hasil penyidikan, lanjut Sigit, sekira Agustus 2022, korban dan pelaku sudah bersepakat menikah. Bahkan telah terjadi kesepakatan antara keluarga kedua belah pihak.
Tersangka lantas menyampaikan kepada korban bahwa dia membutuhkan dana Rp 50 juta untuk menyewa gedung resepsi, dan berjanji akan mengembalikannya setelah rumah keluarganya di Jakarta terjual.
Karena korban tidak memiliki dana tersebut, dia meminjam kepada temannya. Dalam pertemuan langsung, tersangka meyakinkan teman korban dengan janji serupa.
Setelah uang ditransfer, acara resepsi yang dijanjikan dibatalkan sepihak oleh tersangka dengan alasan keluarga berhalangan hadir.
"Meski proses pencatatan sipil sempat direncanakan dan dijadwalkan pada 2 Februari 2023, tersangka kemudian mengajukan penundaan sepihak pada 7 Februari 2023 tanpa persetujuan korban," ujarnya.
Karena hal tersebut, korban memilih bertemu dengan keluarga tersangka. Betapa kagetnya korban setelah mendapati fakta bahwa rumah yang dijanjikan sebagai jaminan hutang telah lama dijual. Bahkan terjadi sebelum wacana pernikahan mereka diwacanakan.
Wakapolresta menambahkan Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain: Dua lembar print out rekening koran Bank Mandiri (tanggal 18, 22, 25 Oktober 2022), Tiga lembar print out rekening koran BCA pada Oktober 2022 dan 17 lembar print out rekening koran BCA lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Jadi korban mengetahui dia ditipu setelah mengecek hotel yang rencananya untuk resepsi, tidak ada booking sesuai yang dikatakan oleh tersangka. Akhirnya korban menempuh jalur hukum setelah tidak bisa lagi ditempuh dengan jalur kekeluargaan," pungkas wakapolresta.
Sementara itu, Verra berkilah bahwa telah melakukan penipuan. Sebab dia menuturkan bahwa uang puluhan juta tersebut habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan mereka berdua. "Yang menggunakan (uang) bukan hanya saya, tapi dia juga," katanya. (atn/nik)
Editor : Niko auglandy