Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Gerak-Gerik Mencurigakan, Tiga Penagih Utang di Solo Diringkus Polisi

Antonius Christian • Minggu, 18 Mei 2025 | 20:07 WIB

Tiga pria diduga debt collector diamankan Tim Sparta Polresta Surakarta usai resahkan warga di Jalan Adi Sucipto.
Tiga pria diduga debt collector diamankan Tim Sparta Polresta Surakarta usai resahkan warga di Jalan Adi Sucipto.

RADARSOLO.COM – Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo kembali mengamankan tiga pria yang diduga kuat sebagai penagih utang atau debt collector (DC), menyusul laporan masyarakat terkait aksi penarikan kendaraan secara paksa.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo menyatakan bahwa tindakan ini meruakan respons cepat atas pengaduan warga yang diterima melalui Call Center Tim Sparta.

“Laporan yang kami terima menyebutkan adanya tiga pria tak dikenal yang gerak-geriknya mencurigakan. Warga menduga mereka adalah bagian dari kelompok debt collector yang sedang mengintai target,” ujar Arfian, Minggu (18/5/2025).

Baca Juga: Korban Investasi Bodong Koperasi Bahana Lintas Nusantara Bingung Lunasi Utang ke Bank, Rumah Terancam Disita

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Sparta langsung diterjunkan ke lokasi yang dimaksud.

Setibanya di Jalan Adi Sucipto, aparat mendapati tiga pria dengan ciri-ciri sesuai laporan warga. Tanpa perlawanan, ketiganya diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa mereka merupakan penagih utang dari sebuah perusahaan pembiayaan swasta. Ketiganya—berinisial DP, 48; H, 43, dan ENA, 38, merupakan warga Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari.

Mereka menunjukkan surat tugas dan Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai bukti aktivitas resmi dari perusahaan.

Dari tangan mereka, petugas turut mengamankan tiga unit ponsel, tiga lembar surat tugas, tiga KTA, serta dua unit sepeda motor yang digunakan saat beroperasi.

Ketiganya lalu digelandang ke Mako Sat Samapta Polresta Surakarta untuk pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut. Kompol Arfian menjelaskan, langkah ini diambil guna mencegah potensi gesekan dengan masyarakat.

“Setelah pemeriksaan, mereka akan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi tindakan serupa tanpa pengawasan atau izin yang sah dari aparat penegak hukum,” tegasnya.

Baca Juga: Rekaman Telepon Bongkar Alasan Kim Sae Ron Miliki Utang Puluhan Juta Won ke Agensi, Untuk Biaya Rumah Sakit karena Lakukan Hal Ini?

Ia juga menambahkan bahwa keberadaan debt collector di lapangan tetap harus dikontrol, terutama jika menimbulkan keresahan.

“Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat yang langsung melaporkan hal ini. Langkah seperti ini sangat membantu kami dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan warga Surakarta,” tambah Arfian.

Pihak kepolisian juga mengingatkan perusahaan pembiayaan agar memastikan seluruh proses penagihan dilakukan secara legal dan beretika.

Masyarakat pun diimbau tidak ragu untuk melapor apabila menjumpai aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. (nik)

Editor : Niko auglandy
#debt collector #utang #sparta #polresta solo