Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Kasus Pengeroyokan Brutal di Bonoloyo Solo: Empat Pelaku Ditangkap, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Ormas

Antonius Christian • Senin, 19 Mei 2025 | 02:07 WIB
Ilustrasi Jawa Pos
Ilustrasi Jawa Pos

RADARSOLO.COM – Kasus pengeroyokan brutal yang menimpa pria berinisial P, 34, warga Kragilan, Kelurahan Kadipiro, kini memasuki babak baru. Empat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Solo. Motif pengeroyokan diduga kuat dilatarbelakangi persoalan ekonomi, khususnya pembagian uang yang tidak merata.

Keempat tersangka adalah Purnomo alias Kebo, 42, Endri Priyatno alias Bunder, 39, Surpihatin alias Atin, 40, dan Kris Sapta Gustinus alias Tinus, 40. Mereka diketahui telah mengenal korban sebelumnya.

“Antara korban dan pelaku memang saling kenal. Ada kesalahpahaman soal pembagian uang. Karena itu, para pelaku nekat melakukan tindakan kekerasan,” jelas Kasatreskrim Polresta Surakarta AKP Prastiyo Triwibowo, Sabtu (18/5/2025).

Pengeroyokan terjadi di Jalan Makam Bonoloyo, Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Para pelaku datang berboncengan dan langsung menyerang korban. Salah satu tersangka bahkan menggunakan senjata tajam jenis karambit, melukai lengan kiri korban.

“Korban juga dipukul di kepala hingga terjatuh. Meski sempat melarikan diri, korban tetap dikejar dan kembali diserang. Akibatnya, ia mengalami luka pada lengan kiri dan kepala bagian kanan,” ujar Prastiyo.

Mirisnya, korban baru melaporkan kejadian itu sebulan kemudian, tepatnya pada Senin (12/5). Namun, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap para pelaku dalam dua hari setelah laporan masuk. Penangkapan dilakukan di Kadipiro dan Gondangrejo, Karanganyar.

“Saat ditangkap, keempat pelaku langsung mengakui keterlibatannya,” ungkap Prastiyo.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterkaitan para pelaku dengan organisasi masyarakat (ormas) atau kelompok tertentu. Namun hingga kini, motif utama yang mengemuka tetap soal ekonomi dan pembagian uang.

“Ada indikasi ke arah itu (keterlibatan ormas), tapi masih dalam pendalaman. Yang jelas, aksi ini tergolong premanisme bermotif ekonomi,” tegasnya.

Para pelaku kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Mereka telah ditahan di Mapolresta Solo untuk pemeriksaan lebih lanjut. (atn/bun)

 

Editor : Kabun Triyatno
#pengeroyokan #tersangka #brutal #polresta solo