Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Polresta Solo Buka Posko Aduan, Nasabah Koperasi Bahana Lintas Nusantara yang Merasa Ditipu Diminta Segera Melapor

Antonius Christian • Kamis, 22 Mei 2025 | 02:29 WIB
Tampilan website Koperasi Bahana Lintas Nusantara. Koperasi ini dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penipuan terhadap nasabahnya.
Tampilan website Koperasi Bahana Lintas Nusantara. Koperasi ini dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penipuan terhadap nasabahnya.

RADARSOLO.COM-Laporan para nasabah yang merasa ditipu Koperasi Bahana Lintas Nusantara ditindaklanjuti serius oleh polisi.

Seperti yang dilakukan Polresta Solo dengan mendirikan posko aduan.

“Kami minta pelapor segera melengkapi bukti keanggotaannya agar bisa kami proses lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo, Rabu (21/5/2025).

“Kami juga membuka posko pengaduan di Polresta Solo masyarakat yang merasa menjadi korban. Ini menjadi atensi serius, mengingat jumlah korban yang mulai banyak dan potensi kerugian yang tidak sedikit,” imbuhnya.

Polresta Solo juga mengimbau masyarakat di Kota Solo maupun kabupaten/kota lainnya segera melapor ke kantor polisi terdekat jika merasa dirugikan Koperasi Bahana Lintas Nusantara.

Masyarakat yang memiliki informasi terkait sepak terjang Koperasi Bahana Lintas Nusantara juga bisa melapor ke polisi

“Kami mengajak seluruh warga yang merasa dirugikan oleh aktivitas koperasi ini untuk tidak ragu melapor. Semakin banyak yang melapor, semakin cepat kami bisa menindaklanjuti secara hukum,” urai kasat reskrim.

Diketahui, pasangan suami istri asal Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo Ahmad Zabidi, 61; dan Irma Kusumawati, 57, melaporkan ketua Koperasi Bahana Lintas Nusancara berinisial NN ke Satreskrim Polresta Solo, Rabu (21/5/2025).

Mereka mengalami kerugian lebih dari Rp111 juta akibat program investasi yang dijanjikan memberikan keuntungan tetap selama 24 bulan.

"Awalnya saya invest Rp60 juta dan sempat menerima Rp5 juta per bulan selama tujuh bulan," terang Irma.

"Karena lancar, saya tambah Rp60 juta lagi. Tapi setelah lima kali pembayaran, macet," imbuhnya.

Baca Juga: Nasabah Koperasi Bahana Lintas Nusantara Jungkir Balik agar Dana Mereka Bisa Kembali, seperti Ini Upayanya

Ketika transfer bagi hasil dari Koperasi Bahana Lintas Nusantara macet, Irma dan suaminya menambah nomintal investasi, yakni Rp12 juta dan terakhir Rp24 juta.

Ujung-ujungnya, dana senilai Rp111 juta milik Irma sampai sekarang belum kembali.

Menanggapi laporan tersebut, kasat reskrim meminta pelapor melengkapi dokumen bukti keanggotaan koperasi. Seperti kartu anggota atau dokumen tertulis lain.

Menurutnya, kepolisian tidak bisa melanjutkan proses hukum tanpa adanya legal standing yang jelas dari pelapor. (atn/wa)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#penipuan #investasi bodong #nasabah #koperasi Bahana Lintas Nusantara #lapor polisi #polresta solo