Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Kasus Penahanan Ijazah Karyawan di Solo, Perempuan Asal Sukoharjo Tempuh Jalur Hukum, Temannya Takut Resign Karena Faktor Ini

Antonius Christian • Minggu, 25 Mei 2025 | 19:16 WIB
Seorang wanita melaporkan tempatnya bekerja karena kasus penahanan ijazah.
Seorang wanita melaporkan tempatnya bekerja karena kasus penahanan ijazah.

RADARSOLO.COM - Praktik penahanan ijazah karyawan kembali menjadi sorotan publik.

Kasus terbaru menimpa Rizka Andika, 23, seorang perempuan muda asal Sukoharjo, yang melaporkan pemilik usaha kedai kopi (coffee shop) di wilayah Jebres, Solo, ke Mapolresta Surakarta pada Minggu (25/5) pagi.

Rizka mengaku bahwa ijazahnya ditahan oleh pihak manajemen tempatnya bekerja dan hanya akan dikembalikan jika dia bersedia membayar uang sebesar Rp 5 juta.

Rizka menceritakan bahwa dia mulai bekerja di kedai tersebut sejak 2022.

Setelah diterima, dia diminta menandatangani kontrak kerja, namun tanpa pemberitahuan tertulis dalam kontrak tersebut, dia diminta untuk menyerahkan ijazah asli sebagai syarat dapat mulai bekerja.

“Saat saya tandatangan kontrak, tidak ada poin yang menyebutkan saya harus menyerahkan ijazah. Tapi tak lama setelahnya, saya diminta menyerahkannya agar bisa mulai kerja. Saya pikir waktu itu memang prosedur perusahaan,” ujar Rizka.

Setelah hampir dua tahun bekerja, Rizka berniat mengundurkan diri untuk mencari peluang kerja yang lebih baik.

Namun, niat tersebut justru terhambat. Ketika hendak mengambil kembali ijazah yang diserahkan saat awal masuk kerja, pihak pengelola usaha justru meminta uang sebesar Rp 5 juta sebagai biaya pengambilan ijazah.

“Saya kaget dan bingung. Mereka bilang, saya sudah mendapat ilmu, pengalaman kerja, dan pelatihan di tempat itu. Jadi kalau ingin keluar dan ambil ijazah, harus membayar lima juta rupiah,” ungkap Rizka dengan nada kecewa.

Tidak hanya Rizka, dia juga mengaku mengetahui bahwa beberapa karyawan lain mengalami nasib serupa. Namun, mereka memilih diam karena takut akan konsekuensi yang mungkin diterima.

Menurut Rizka, praktik tersebut sudah menjadi hal yang umum yang diketahui oleh pekerja di tempat tersebut, namun tidak pernah dilaporkan secara resmi.

“Teman-teman saya tahu. Tapi mereka takut resign karena kalau mau ambil ijazah harus bayar. Jadinya mereka terpaksa bertahan,” kata Rizka.

Sementara itu, kuasa hukum Rizka, Mohammad Arnaz menegaskan bahwa tindakan penahanan ijazah seperti ini jelas melanggar hukum dan hak dasar pekerja.

Dia mengatakan bahwa tidak ada alasan yang membenarkan penahanan dokumen pribadi milik seseorang, apalagi dijadikan alat untuk menekan atau meminta sejumlah uang.

“Ini praktik yang tidak manusiawi dan melawan hukum. Tidak ada dasar hukum bagi perusahaan atau pengusaha untuk menahan ijazah pekerja, apalagi mematok biaya sebagai syarat pengambilan,” tegas Arnaz.

Arnaz menjelaskan bahwa pihaknya telah menempuh mediasi dengan tempat kerja Rizka, termasuk berkonsultasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Solo.

Dinas terkait telah mengeluarkan surat anjuran agar pihak perusahaan mengembalikan ijazah Rizka secara sukarela, namun hingga saat ini prosesnya belum menunjukkan hasil yang menggembirakan.

"Kami sudah ikuti jalur resmi, sudah ada surat anjuran dari dinas. Tapi respon dari pihak manajemen sangat lamban, dan cenderung menghindar. Karena itu kami memilih melanjutkan proses hukum," ujarnya.

Pihak kuasa hukum juga telah menyurati Pemerintah Kota Solo sebagai bentuk permintaan dukungan dan perhatian terhadap persoalan yang dinilai dapat menjadi preseden buruk bagi dunia ketenagakerjaan di Solo.

"Kami juga sudah melayangkan surat ke Pemkot Solo. Harapannya, pemerintah bisa ikut memberi perhatian lebih pada persoalan ini, karena bukan tidak mungkin ada banyak pekerja lain yang mengalami hal sama tetapi tidak berani bersuara," pungkasnya. (atn/nik)

 

Editor : Niko auglandy
#kedai kopi #Ijazah #karyawan