Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Sajian Non Halal Ayam Goreng Widuran Dilaporkan ke Polisi, Pelapor: Bisa Dikategorikan Sebagai Penipuan

Antonius Christian • Senin, 26 Mei 2025 | 23:57 WIB
tokoh dan elemen masyarakat Islam, serta didampingi oleh perwakilan Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) melaporkan kasus penggunaan bahan nonhalal dalam sajian Makan Ayam Widuran, Solo ke Polresta.
tokoh dan elemen masyarakat Islam, serta didampingi oleh perwakilan Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) melaporkan kasus penggunaan bahan nonhalal dalam sajian Makan Ayam Widuran, Solo ke Polresta.

RADARSOLO.COM – Polemik dugaan penggunaan bahan nonhalal dalam sajian makanan Rumah Makan Ayam Widuran, Solo, memicu kegelisahan di tengah masyarakat.

Masalah ini kini telah masuk ke ranah hukum setelah seorang warga Solo, Mochammad Burhannudin melaporkan kasus tersebut ke Polresta Solo pada Senin (26/5).

Pelaporan ini didukung sejumlah tokoh dan elemen masyarakat Islam, serta didampingi oleh perwakilan Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS).

Burhannudin, yang juga merupakan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Solo sekaligus warga Nahdlatul Ulama (NU) menyatakan, laporan tersebut bukan semata-mata atas nama pribadi, melainkan sebagai bentuk kepedulian moral terhadap umat Islam di Solo yang merasa dirugikan oleh praktik usaha yang dianggap menyesatkan.

“Saya datang ke sini bersama para ulama, tokoh, dan aktivis. Saya sendiri sebagai warga NU dan juga pengurus MUI Kota Surakarta merasa memiliki tanggung jawab moral. Ini adalah bentuk keprihatinan terhadap permasalahan yang sangat meresahkan umat, khususnya terkait ayam goreng Widuran yang selama ini diduga menyajikan makanan yang tercampur bahan tidak halal,” ujarnya kepada wartawan di halaman Mapolresta Solo.

Menurut Burhannudin, kasus ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya umat Islam. Ini karena rumah makan tersebut sudah puluhan tahun beroperasi, namun baru belakangan ini mencantumkan keterangan bahwa produknya "nonhalal". Hal ini menimbulkan dugaan bahwa selama bertahun-tahun konsumen Muslim telah tertipu.

“Setelah sekian lama baru sekarang viral dan dicantumkan bahwa makanan tersebut non-halal. Ini menjadi bukti bahwa umat Islam selama ini merasa telah ditipu. Karena itu, laporan ini kami dorong bersama-sama dengan berbagai ormas Islam, baik dari NU, Muhammadiyah, maupun lainnya, untuk diproses secara hukum. Ini jelas melanggar Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan bisa dikategorikan sebagai penipuan,” tegasnya.

Burhannudin menambahkan bahwa laporan yang disampaikan ke polisi telah dilengkapi sejumlah bukti, termasuk unggahan media sosial dan testimoni konsumen. Bahkan, menurutnya, beberapa tokoh publik pun merasa dirugikan oleh kasus ini, termasuk anggota DPRD Kota Solo dan keluarga dari Wali Kota Solo yang disebut kerap menjadi pelanggan rumah makan tersebut.

“Ada anggota DPRD yang merasa tertipu, bahkan mertua dari Mas Wali Kota juga biasa makan di sana dan merasa kecewa. Ini jadi bukti kuat bahwa ada indikasi penipuan publik,” ujarnya lagi.

Di sisi lain, Humas Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) Endro Sudarsono menyatakan, pelaporan ini merupakan respons dari berbagai keluhan masyarakat Muslim yang merasa hak dan keyakinannya tidak dihargai oleh pelaku usaha.

Dia menyebutkan bahwa pihaknya menerima banyak masukan dari masyarakat sebelum akhirnya mendampingi proses pelaporan ke Polresta Surakarta.

“Hari ini kami datang untuk menyambut dan menampung aduan dari masyarakat, khususnya elemen Muslim Solo. Kami menilai ada tiga pelanggaran utama, yaitu pelanggaran terhadap undang-undang jaminan produk halal, undang-undang perlindungan konsumen, dan unsur dugaan penipuan,” terang Endro.

Endro menjelaskan, dari sisi hukum terdapat indikasi kuat unsur muslihat dan niat menguntungkan diri sendiri melalui praktik usaha yang tidak transparan. Ini dinilai melanggar prinsip perlindungan konsumen dan hak masyarakat atas informasi produk yang dikonsumsinya.

“Ada unsur tipu muslihat dan perbuatan melawan hukum. Produk yang seharusnya mencantumkan keterangan nonhalal malah tidak diinformasikan sejak awal. Ini berpotensi merugikan umat Muslim yang memiliki hak untuk tahu apa yang mereka konsumsi,” tegasnya.

Pihak Pemkot Solo sendiri telah mengambil tindakan awal dengan memberikan sanksi administratif berupa penutupan sementara terhadap rumah makan tersebut.

Namun, menurut Endro dan Burhannudin, langkah hukum tetap perlu ditempuh demi memberikan efek jera serta perlindungan hukum jangka panjang bagi konsumen.

Lebih lanjut, Endro mengungkapkan bahwa pengaduan serupa juga tengah disiapkan untuk produk makanan lain di Surakarta, seperti roti dan mi, yang juga diduga mengandung unsur non halal.

Pihak DSKS mengaku telah berkoordinasi dengan satpol PP dan Dinas Pertanian Kota Solo untuk melakukan pengujian terhadap kandungan bahan makanan tersebut, termasuk uji laboratorium terhadap kandungan babi.

“Kami berharap semua pihak, termasuk pemerintah, Kementerian Agama, dan pelaku usaha, bisa bersinergi memastikan kejelasan status halal dan non-halal pada produk makanan. Bagi kami, perlindungan terhadap keyakinan masyarakat adalah bagian dari hak dasar,” ungkapnya. (atn/nik)

 

 

Editor : Niko auglandy
#Ayam Goreng Widuran #non halal