RADARSOLO.COM - Keberadaan unsur non halal dalam makanan yang disajikan oleh Warung Makan Ayam Goreng Widuran di Jalan Ir. Sultan Syarir, Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Banjarsari, memicu sorotan tajam dari DPRD Kota Solo.
Komisi IV DPRD merasa dirugikan dan menjadi korban, karena beberapa anggota dewan sempat menyantap olahan dari warung tersebut tanpa mendapatkan informasi yang memadai terkait kandungan minyak babi yang digunakan dalam olahan mereka.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Solo, Sugeng Riyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya sempat menyantap makanan dari warung tersebut beberapa hari sebelum pengumuman resmi dari pihak rumah makan bahwa produk mereka mengandung minyak babi.
Hal ini menimbulkan kekecewaan mendalam, terlebih sebagian besar anggota Komisi IV yang turut serta dalam makan siang tersebut merupakan umat Muslim.
"Sekitar dua pekan lalu, setelah agenda sidak, ada rekan yang mengusulkan untuk makan siang di Warung Ayam Goreng Widuran. Saat itu tidak ada informasi apa pun yang menyebutkan makanan tersebut mengandung bahan non halal. Kami membeli makanan untuk dibungkus dan dibawa pulang. Beberapa hari kemudian, muncul informasi bahwa mereka menggunakan minyak babi. Ini jelas sangat merugikan, baik secara pribadi maupun kelembagaan," kata Sugeng, pada Senin (26/5).
Sugeng menilai tindakan warung tersebut sebagai bentuk kelalaian yang mencederai hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang transparan.
Dia menekankan bahwa dalam konteks Solo yang mayoritas penduduknya beragama Islam, informasi soal kehalalan makanan menjadi sangat krusial.
“Bayangkan, waktu itu yang memesan dan membayar makanan menggunakan jilbab, yang secara simbolik menunjukkan identitas keagamaan. Jika pihak penjual memiliki itikad baik, semestinya sejak awal sudah ada keterangan jelas mengenai penggunaan bahan non halal,” tegasnya.
Menanggapi kejadian ini, Sugeng mengajak seluruh anggota dewan untuk melihatnya sebagai momentum untuk memperkuat regulasi di bidang kuliner dan perlindungan konsumen. Ia secara terbuka menyatakan perlunya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur secara spesifik soal produk halal dan pencantuman label non halal di setiap usaha makanan.
“Kita harus menjadikan ini sebagai momentum positif. DPRD perlu merespons dengan serius dan mendorong penyusunan Perda yang menjamin produk makanan halal serta memberikan perlindungan kepada konsumen. Bisa salah satu, atau bahkan keduanya,” jelas Sugeng.
Lebih lanjut, dia juga menyarankan agar pencantuman label halal dan non halal dijadikan persyaratan dalam proses perizinan usaha kuliner. Dengan begitu, pengusaha diwajibkan sejak awal untuk menyampaikan informasi secara transparan, dan pemerintah memiliki dasar hukum untuk menindak jika terjadi pelanggaran.
“Ini bentuk preventif agar kasus serupa tidak terulang. Kalau labelisasi menjadi bagian dari syarat perizinan, maka pelaku usaha tidak bisa sembarangan dalam menyajikan produk tanpa informasi jelas. Ini juga bagian dari penegakan hukum dalam sistem perizinan kita,” ucapnya.
Sugeng juga mendorong Pemerintah Kota Solo melalui dinas terkait seperti Dinas Perdagangan dan Satpol PP untuk aktif menindaklanjuti kejadian serupa, dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dia menilai, aparat daerah memiliki wewenang cukup untuk melakukan langkah hukum terhadap usaha kuliner yang tidak memberikan informasi jujur kepada publik.
“Pemerintah punya perangkat lengkap, mulai dari dinas sampai aparat penegak hukum. Kalau regulasi dilaksanakan dengan benar, maka kasus seperti ini bisa dicegah. Tinggal bagaimana komitmen dari Pemkot untuk bersikap tegas dan berpihak pada konsumen,” imbuhnya.
Kasus ini menyisakan pelajaran penting bagi pelaku usaha kuliner di Kota Solo agar lebih memperhatikan sensitivitas masyarakat dan hak konsumen atas informasi. Ke depan, DPRD Kota Solo berharap ada perbaikan dalam sistem regulasi dan pengawasan terhadap usaha makanan, sehingga setiap warga memiliki jaminan atas produk yang mereka konsumsi, baik dari sisi keamanan, kesehatan, maupun kesesuaian dengan nilai agama.
“Solo adalah kota multikultur, tapi juga sangat kuat nilai religiusnya. Maka pelaku usaha harus menghargai keberagaman itu dengan memberi informasi yang jujur dan lengkap. Transparansi itu bukan hanya bentuk etika bisnis, tapi juga perlindungan hukum bagi konsumen,” pungkas Sugeng. (atn/nik)
Editor : Niko auglandy