RADARSOLO.COM-Polresta Solo mengonfirmasi telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan bahan baku nonhalal di Rumah Makan Ayam Goreng Widuran, Solo.
Laporan tersebut sedang dipelajari lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo menjelaskan, surat aduan resmi telah diterima dan mencantumkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Kami menerima aduan tertulis dari salah satu kelompok masyarakat. Dalam aduan tersebut disebutkan adanya dugaan penggunaan bahan baku nonhalal dalam produk makanan yang dijual oleh salah satu rumah makan di wilayah Solo,” ujar Prastiyo, Selasa (27/5/2025).
Meskipun telah masuk ranah kepolisian, Prastiyo menekankan bahwa penanganan awal perkara ini menjadi tanggung jawab Pemkot Solo dan Kemenag Solo.
Hal tersebut merujuk pada Pasal 23–25 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 yang mengatur alur informasi dan sertifikasi halal oleh pelaku usaha.
“Jika rumah makan tersebut telah memiliki sertifikat halal namun kemudian menggunakan bahan yang tidak sesuai, maka bisa diduga melanggar dan akan kami tindak secara pidana," tegas kasatreskrim.
"Tapi jika belum memiliki sertifikat halal sama sekali, maka sanksinya administratif dan menjadi domain Pemkot Solo,” imbuhnya.
Prastiyo juga mengacu pada Pasal 27 UU JPH yang menyebutkan bentuk sanksi administratif seperti teguran lisan, peringatan tertulis, hingga denda.
“Itu adalah langkah preventif sebelum masuk ke ranah pidana,” lanjutnya.
Kasatreskrim membenarkan bahwa walikota Solo telah menginstruksikan menutup sementara operasional ayam goreng Widuran sebagai tindak lanjut administratif.
Persoalan ini akan menjadi lebih serius apabila rumah makan itu terbukti telah memiliki sertifikasi halal sebelumnya.
Jika ditemukan penyimpangan dari standar halal yang berlaku, maka pelaku usaha dapat dikenai sanksi pidana.
Diketahui, aduan ke kepolisian ini dilayangkan oleh seorang warga bernama Mochammad Burhannudin, yang mencurigai adanya bahan tidak halal dalam produk kremes yang dijual rumah makan tersebut. (atn/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono