RADARSOLO.COM–Rumah makan ayam goreng Widuran yang ternyata nonhalal bikin heboh.
Disebut bahwa kremesan yang disajikan di rumah makan ayam goreng Widuran menggunakan minyak babi.
Padahal tidak sedikit umat muslim yang menjadi pelanggan rumah makan ayam goreng Widuran yang beroperasi sejak 1973 tersebut.
Dalam Google Review, ada komentar warganet yang sudah sejak 6 tahun lalu menyebut bahwa menu di ayam goreng Widuran nonhalal.
Namun selama ini, pihak pengelola ayam goreng Widuran dinilai kurang transparan dalam menyampaikan informasi kepada pelanggan.
Padahal, tidak sedikit umat muslim yang menjadi pelanggan ayam goreng Widuran.
Kini, setelah viral, Walikota Solo Respati Ardi menutup sementara operasional rumah makan ayam goreng Widuran.
Pemkot Solo berjanji lebih jeli dalam pengawasan usaha kuliner.
Di antaranya dengan menggandeng Kemenag dalam skrining usaha kuliner yang belum memiliki sertifikasi halal.
Maupun pada usaha kuliner yang menggunakan bahan makanan tidak halal.
“Kami bersama Kemenag akan menyisir rumah makan. Jadi rumah makan silakan mengajukan sertifikasi halal,” terang Walikota Solo Respati Ardi, Selasa (27/5/2025).
“Bagi yang jualan dengan bahan tidak halal juga harus mencantumkan label nonhalal,” lanjutnya.
Soal sertifikasi halal untuk usaha kuliner, Pemkot Solo akan memberikan kemudahan.
Artinya pelaku usaha yang baru merintis akan difasilitasi oleh pemerintah dan tidak akan dipungut biaya.
Teknisnya bisa mengajukan persyaratan melalui Pusat Layanan Usaha Mikro (PLUT) Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) yang ada di wilayah Jebres.
“Ada program bagi UMKM yang baru merintis, gratis. Tetapi kalau yang sudah punya nama, rumah makan yang kelasnya sudah masuk Sistem OSS (Online Single Submission) itu ada PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) nya,” papar Respati.
Kepala Kantor Kemenag Solo Ahmad Ulin Nur Hafsun mengungkapkan, percepatan sertifikasi halal sudah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir.
“Kami sudah punya banyak tim pendamping sertifikasi halal untuk membantu para pelaku usaha,” terangnya.
“Karena aturannya memang jelas, yang menjual produk halal harus disertai dengan sertifikasi halal. Kalau yang menjual produk tidak halal harus diberi keterangan non halal agar konsumen paham,” tegas Ahmad. (ves/wa)