Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Banyak Umat Muslim Menjadi Pelanggan Ayam Goreng Widuran yang Ternyata Nonhalal, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasan MUI Solo

Antonius Christian • Selasa, 27 Mei 2025 | 21:57 WIB
Ayam Goreng Widuran yang kini tutup sementara usai viral pakai bahan nonhalal.
Ayam Goreng Widuran yang kini tutup sementara usai viral pakai bahan nonhalal.

RADARSOLO.COM – Menu di rumah makan ayam goreng Widuran, ternyata nonhalal.

Proses pengolahannya menggunakan minyak babi.

Sayangnya, pihak pengelola rumah makan ayam goreng Widuran tak transparan memberikan informasi kepada konsumen.

Padahal banyak umat muslim yang menjadi pelanggan ayam goreng Widuran.

Mereka sebelumnya tidak mengetahui bahwa proses pengolahan makanan tersebut nonhalal karena menggunakan minyak babi.

Lalu bagaimana hukumnya menurut syariat?

Ketua MUI Kota Solo Abdul Aziz Ahmad menjelaskan, umat muslim yang telah mengonsumsi produk tersebut tanpa menyadari adanya unsur haram di dalamnya, tidak berdosa karena ketidaktahuan mereka.

“Dalam kasus ini, para konsumen tidak bisa dianggap berdosa karena mereka tidak mengetahui bahwa makanan tersebut mengandung unsur haram. Jadi, mereka tidak menanggung beban dosa,” beber Abdul Aziz, Selasa (27/5/2025).

Ditambahkan Abdul Aziz, MUI Solo hanya bisa memberikan imbauan dan penjelasan dari sisi agama.

Bukan bertindak sebagai lembaga yang memproses atau menindak pelanggaran hukum.

“Kalau bicara soal hukum, tentu harus ada laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan,” ujarnya.

“MUI tidak punya wewenang untuk melakukan proses hukum. Peran kami terbatas pada memberikan edukasi dan imbauan soal halal dan haram, karena sejak adanya aturan baru, kewenangan sertifikasi halal berada di tangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH),” pungkas Abdul Azis.

Baca Juga: Pemilik Rumah Makan Ayam Goreng Widuran yang Ternyata Nonhalal Bisa Dipidana, Begini Penjelasan Polisi

Diketahui, Polresta Solo mengonfirmasi telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan bahan baku nonhalal di Rumah Makan Ayam Goreng Widuran, Solo.

Laporan tersebut sedang dipelajari lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Kasatreskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo menjelaskan, surat aduan resmi telah diterima dan mencantumkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Kami menerima aduan tertulis dari salah satu kelompok masyarakat. Dalam aduan tersebut disebutkan adanya dugaan penggunaan bahan baku nonhalal dalam produk makanan yang dijual oleh salah satu rumah makan di wilayah Solo,” ujar Prastiyo.

Meskipun telah masuk ranah kepolisian, Prastiyo menekankan bahwa penanganan awal perkara ini menjadi tanggung jawab Pemkot Solo dan Kemenag Solo.

Hal tersebut merujuk pada Pasal 23–25 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 yang mengatur alur informasi dan sertifikasi halal oleh pelaku usaha.

“Jika rumah makan tersebut telah memiliki sertifikat halal namun kemudian menggunakan bahan yang tidak sesuai, maka bisa diduga melanggar dan akan kami tindak secara pidana," tegas kasatreskrim.

"Tapi jika belum memiliki sertifikat halal sama sekali, maka sanksinya administratif dan menjadi domain Pemkot Solo,” imbuhnya.

Prastiyo juga mengacu pada Pasal 27 UU JPH yang menyebutkan bentuk sanksi administratif seperti teguran lisan, peringatan tertulis, hingga denda.

“Itu adalah langkah preventif sebelum masuk ke ranah pidana,” lanjutnya. (atn/wa)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#Ayam Goreng Widuran #nonhalal #mui solo #umat muslim