RADARSOLO.COM- Publik menyayangkan tidak transparannya pengelola rumah makan ayam goreng Widuran terkait olahan menunya.
Padahal ayam goreng Widuran di Jalan Sutan Syahrir, No. 71 Solo sudah beroperasi lebih dari 50 tahun.
Banyak pelanggan ayam goreng Widuran yang merupakan umat muslim.
Tapi, belum lama ini diketahui bahwa ayam goreng Widuran nonhalal. Sontak hal tersebut membuat geger.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Solo memastikan bahwa rumah makan ayam goreng Widuran belum pernah mengajukan proses sertifikasi halal secara resmi.
Hal ini diungkapkan Ketua MUI Solo Abdul Aziz Ahmad, Selasa (27/5/2025).
Aziz menjelaskan, pihaknya melakukan pengecekan langsung setelah muncul laporan dan reaksi masyarakat yang cukup luas terhadap isu ini.
Dari hasil investigasi internal, MUI Solo memastikan bahwa pengelola rumah makan ayam goreng Widuran tidak pernah berkoordinasi dalam proses permohonan sertifikasi halal.
Meskipun sebelumnya terdapat spanduk bertuliskan "halal" yang terpampang di rumah makan tersebut, Aziz menyebut bahwa itu merupakan klaim sepihak tanpa verifikasi atau persetujuan dari MUI.
“Tidak ada pengajuan sertifikasi halal dari ayam goreng Widuran. Mereka hanya menempel tulisan halal di spanduknya tanpa pemberitahuan dan tanpa izin dari MUI,” ujar Aziz melalui sambungan telepon.
Ditambahkan ketua MUI Solo, secara umum, daging ayam yang dijual di rumah makan tersebut pada dasarnya adalah halal.
Namun permasalahan muncul karena ayam goreng tersebut disajikan bersama kremes yang diduga kuat mengandung minyak babi.
Hal ini menjadikan ayam goreng tidak lagi berstatus halal.
“Jika kita lihat secara produk utama, ayamnya itu halal. Tapi kemudian mereka mencampurkannya dengan kremes yang digoreng menggunakan minyak babi. Ini yang membuat makanan tersebut menjadi haram,” urainya.
“Bahkan, jika ayamnya sendiri disembelih tidak sesuai syariat Islam, maka statusnya juga menjadi haram,” imbuh Abdul Aziz.
Terkait hal ini, Abdul Aziz menyebutkan bahwa pelaku usaha dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ada dua pasal yang menurutnya relevan untuk diterapkan, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 386 KUHP mengenai penjualan barang yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Ancaman hukuman untuk pelanggaran tersebut berkisar antara empat hingga lima tahun penjara. (atn/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono