RADARSOLO.COM – Wali Kota Solo Respati Ardi menegaskan akan tetap melaksanakan kebijakan sekolah gratis untuk jenjang SD-SMP, baik negeri maupun swasta, meski mendapat sejumlah masukan agar tak tergesa-gesa.
Respati menyebut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat mengikat dan harus dijalankan begitu petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) turun dari pusat.
"Iya, jangan buru-buru. Tetapi kalau sudah digedok MK, kan tetap harus dilaksanakan," tegas Respati di Balai Kota Solo, Senin (2/6).
Pernyataan ini merespons peringatan dari DPRD Solo, fraksi PDIP, dan bahkan mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo agar pemkot tidak terburu-buru menerapkan kebijakan pendidikan gratis, terutama di sekolah swasta, tanpa kajian mendalam soal pembiayaan.
Respati mengaku masih menunggu aturan teknis dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menyesuaikan implementasi di daerah. Namun ia optimistis postur anggaran Kota Solo dapat disiapkan jika regulasi sudah jelas.
“APBD kita upayakan. Makanya kita lihat dulu aturannya. Tapi kalau diminta, ya siap. Insya Allah,” ujarnya.
Dalam laporan sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Kota Solo Sugeng Riyanto menyatakan bahwa keputusan MK tidak bisa langsung diterapkan tanpa payung aturan dari pemerintah pusat. Ia menekankan pentingnya kejelasan variabel pembiayaan—apakah hanya biaya SPP, kegiatan ekstrakurikuler, atau seluruh komponen pendidikan.
Kritik paling tajam datang dari Ketua Fraksi PDIP YF Sukasno, yang meragukan kemampuan APBD Solo membiayai sekolah gratis di sekolah swasta.
Hal senada juga diungkapkan mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, yang mencatat realisasi PAD Solo selama ini belum cukup kuat menanggung kebijakan besar seperti ini.
Namun Respati merespons dengan sikap terbuka dan optimistis.
“Nanti PAD-nya kita tingkatkan. Kita fokuskan PAD ke depan ini karena itu penting dalam pembangunan kota dan pelaksanaan kebijakan,” tandasnya. (ves/bun)
Editor : Kabun Triyatno