RADARSOLO.COM – Sidang lanjutan gugatan perdata atas dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Solo kembali bergulir, Senin (2/6). Di tengah proses itu, muncul gugatan intervensi dari alumni SMA Negeri 6 Solo, teman seangkatan Jokowi, yang merasa nama baik dan legalitas ijazah mereka ikut dipertaruhkan.
Ketua Majelis Hakim, Putu Gde Hariadi, mengonfirmasi bahwa permohonan intervensi tersebut telah terdaftar dalam sistem resmi PN Surakarta. Sidang sempat diwarnai pembacaan permohonan intervensi oleh tim kuasa hukum alumni, dengan menyampaikan sejumlah alasan hukum dan kekhawatiran dampak sosial.
"Jika ijazah Pak Jokowi dianggap palsu, maka seluruh ijazah alumni dari angkatan yang sama bisa ikut dianggap palsu. Ini bisa menimbulkan keresahan publik," ujar Wahyu Theo, kuasa hukum alumni angkatan 1980 SMA Negeri 6 Surakarta.
Menurut Wahyu, selama rentang 1980–1985, terdapat ribuan ijazah yang diterbitkan oleh SMA tersebut. Oleh karena itu, gugatan ini dinilai berpotensi menyasar banyak pihak dan bukan hanya sekadar menyerang pribadi Jokowi.
Baca Juga: Resmi Tersangka Dan Sudah Ditahan, Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi, ZM Dilaporkan Mantan Ketua KY: Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Gugatan intervensi akan diputuskan Majelis Hakim pada Kamis (5/6) mendatang. Jika dikabulkan, intervensi akan digabung dalam perkara pokok nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt.
“Kami berharap majelis hakim dapat melihat legal standing kami sebagai pihak yang memiliki kepentingan langsung,” lanjut Wahyu.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyambut baik intervensi alumni dan berharap majelis hakim mengabulkannya. Menurutnya, para alumni jelas memiliki kaitan langsung dengan dokumen yang dipersoalkan.
“Intervensi ini menunjukkan bahwa ada dampak sistemik dari gugatan ini, bukan hanya kepada Pak Jokowi,” kata Irpan.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Andika Dian Prasetyo, menilai permohonan intervensi belum siap secara administrasi. Ia mengaku belum menerima dokumen resmi intervensi dan meragukan dasar hukum serta kapasitas legal para alumni sebagai pihak yang sah dalam perkara.
“Intervensi harus jelas kedudukannya. Apa dasar hukumnya, tujuannya, dan posisi mereka dalam perkara. Kami belum bisa menilai karena dokumennya belum kami terima secara lengkap,” ujar Andika. (atn/bun)
Editor : Kabun Triyatno