RADARSOLO.COM – Gelombang laporan para nasabah Koperasi Bahana Lintas Nusantara yang merasa ditipu, kembali muncul.
Puluhan orang dari kawasan Kabupaten Semarang dan Boyolali melapor ke Satreskrim Polresta Solo, Rabu (4/6/2025).
Koodinator pelapor Bejo Muslimin menegaskan, tidak ada kejelasan keuntungan investasi seperti yang dijanjikan Koperasi Bahana Lintas Nusantara sebelumnya.
"Kami melapor ke sini (Polresta Solo), karena kantor pusat BLN ini berada di Solo," ujar Bejo.
"Kami sudah berulang kali mendatangi kantor Koperasi Bahana Lintas Nusantara di Jalan Ronggowarsito, namun plang nama sudah dicopot. Terus di jendela terlihat tulisan tutup," imbuhnya.
Bejo menambahkan, dari total 23 korban yang melapor bersamanya, potensi kerugian mencapai Rp 1,6 miliar.
"Itu dari setoran (investasi) kami. Nominalnya macam-macam, antara Rp60 juta-an sampai Rp 200 juta-an per orang," ungkap dia.
Menurut Bejo, Koperasi Bahana Lintas Nusantara menjanjikan bagi hasil investasi sebesar 8 persen yang akan dikirimkan setiap bulan selama 2 tahun.
“Namun kenyataanya bagi hasil mandek. Malah ada teman saya yang sama sekali tidak pernah mendapat bagi hasil sejak setor uang," jelas dia.
Setelah mendapat pendampingan dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akhirnya puluhan korban ini mantap melaporkan Koperasi Bahana Lintas Nusantara ke Polresta Solo.
Bejo menduga Koperasi Bahana Lintas Nusantara melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Termasuk pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Para nasabah juga menuding NNP sebagai pemilik Koperasi Bahana Lintas Nusantara melanggar pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
"Kita beraharap bahwa pemilik bisa bertanggung jawab, karena yang dia bawa itu uang kami, para nasabah. Kami akan terus berjuang sampai hak kami kembali," pungkasnya. (atn/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono