RADARSOLO.COM- Walikota Solo Respati Ahmad Ardianto angkat bicara terkait insiden perusakan fasilitas di kompleks Balai Kota Solo, Senin (9/6/2025).
Pemkot Solo tidak menuntut ganti rugi atas kerusakan fasilitas akibat dirusak oleh J, 62, warga Kelurahan Joyotakan, Kecamatan Serengan, Solo.
Respati mengaku baru menerima laporan kejadian tersebut pada sore harinya.
“Saya dapat laporan sorenya dari kepala Dispendukcapil melalui telepon, bahwa ada insiden perusakan di kantor. Begitu menerima laporan, saya langsung koordinasi dengan pihak kepolisian serta dinas dan tim terkait untuk mengambil langkah cepat,” bebernya, Selasa (10/6/2025).
Saat ini J masih menjalani pemeriksaan medis, termasuk evaluasi kondisi kejiwaan.
“Menurut informasi yang saya dapat, hari ini sudah dilakukan pengecekan kondisi kejiwaan oleh pihak berwenang," ungkap Respati.
"Ada dugaan kuat bahwa pelaku mengalami gangguan kejiwaan. Hal ini penting untuk digarisbawahi agar langkah penanganan bisa sesuai prosedur hukum maupun medis,” imbuhnya.
Pemkot Solo, kata Respati, juga sudah berupaya menghubungi pihak keluarga pelaku sebagai bagian dari prosedur administratif dan kemanusiaan.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Kami sudah bersurat kepada keluarganya. Tapi, tidak ada yang bersedia datang. Istrinya tidak mau hadir, dan keluarga lain pun tidak ada yang ingin mengurus. Ini tentu menjadi keprihatinan bersama,” ujarnya.
Karena tidak ada pihak keluarga yang bersedia bertanggung jawab atas tindakan dan kondisi pelaku, Respati menegaskan bahwa biaya penggantian kerusakan fasilitas akan menjadi tanggungan negara melalui APBD Kota Solo.
“Jika keluarga tidak mau bertanggung jawab, maka konsekuensinya tanggung jawab kerusakan ini dibebankan kepada negara,” tegasnya.
Baca Juga: Detik-detik Pria Paro Baya Mengamuk di Balai Kota Solo hingga Akhirnya Diamankan Polisi
Meski demikian, Pemkot tidak menutup kemungkinan untuk tetap menjalankan proses hukum terhadap pelaku.
Namun, tergantung hasil pemeriksaan kejiwaan yang masih berlangsung.
“Jika nantinya pelaku dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan, maka akan kami rujuk ke rumah sakit jiwa untuk penanganan medis lebih lanjut. Namun jika dinyatakan sehat, proses hukum tetap akan dijalankan sebagaimana mestinya,” urai walikota.
Terkait nilai kerugian akibat aksi vandalisme tersebut, Respati menyatakan masih dalam proses pendataan oleh Bagian Umum Pemerintah Kota Solo.
“Saya sudah minta tim dari Bagian Umum untuk segera menginventarisasi apa saja kerusakan yang terjadi, dan berapa nilai anggaran yang dibutuhkan untuk perbaikannya. Karena ini menyangkut pelayanan masyarakat, tidak boleh dibiarkan terlalu lama,” tuturnya. (atn/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono