RADARSOLO.COM – Hanya gara-gara tak diberi uang untuk makan, Fiki Sutikno, 34, tega menganiaya istrinya sendiri.
Parahnya sang istri sedang mengandung buah hati mereka, hasil pernikahan sirinya 2 tahun lalu.
Pelaku sehari-hari bekerja sebagai pengamen. Dia tega menganiaya sang istri yang diketahui bernama Yati Mulayi di indekos tempat mereka tinggal, tepatnya di kawasan Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari.
Peristiwa terjadi pada 10 Juni kemarin, sekira pukul 22.00. Kasus ini terungkap setelah korban yang bekerja di sebuah usaha konveksi datang ke tempat kerjanya untuk meminjam uang kepada atasannya.
Namun karena tidak mendapatkan pinjaman, korban yang terlihat dalam kondisi penuh luka menarik perhatian rekan-rekannya.
Mereka kemudian segera melapor ke pihak kepolisian.
Menanggapi laporan tersebut, petugas dari Polresta Solo langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku di lokasi. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Solo untuk menjalani pemeriksaan.
Kanit V Satreskrim Polresta Solo Iptu Purbo Adhi Wibowo menjelaskan, korban dan pelaku sudah menjalin hubungan sejak dua tahun lalu. Mereka kemudian menikah secara siri di wilayah Cigombong, Kabupaten Bogor pada 18 Desember 2023.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa penganiayaan terjadi akibat pelaku kerap meminta uang kepada korban. Jika permintaannya ditolak, pelaku dengan mudah tersulut emosi dan melakukan kekerasan.
“Modusnya tersangka meminta uang kepada korban. Kalau tidak diberi, maka dia akan melakukan kekerasan. Dalam kejadian kemarin, pelaku menyabet tubuh korban menggunakan kabel yang digabungkan dengan sabuk. Selain itu, dia juga memukul kepala korban dengan sebuah palu bergagang kayu,” ungkapnya.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, antara lain satu buah sabuk berwarna hitam, satu kabel warna putih, dan sebuah palu bergagang kayu yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
Sementara itu, Fiki mengaku perbuatannya dilatarbelakangi rasa lapar kemudian emosi karena tidak diberi uang. Dia juga menyatakan penyesalan atas kekerasan yang dilakukan kepada istrinya, apalagi saat ini sang istri tengah mengandung anak mereka.
“Cuma sekali itu (melakukan penganiayaan). Waktu itu sedang lapar, minta uang tidak dikasih, jadi emosi. Iya, istri sedang hamil tiga bulan. Saya benar-benar menyesal, minta maaf kepada istri saya. Kapok,” ucap Fiki kepada penyidik.
Dia juga mengaku bahwa penghasilannya dari mengamen tidak menentu. “Kadang dapat Rp 50 ribu, kadang tidak dapat sama sekali,” tambahnya.
Atas perbuatannya, Fiki dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan.
Pihak kepolisian memastikan bahwa korban saat ini sudah berada dalam perlindungan dan terus memantau kondisi kesehatannya, termasuk kandungannya. Polisi juga membuka kemungkinan pengembangan kasus lebih lanjut jika ditemukan bukti adanya kekerasan serupa sebelumnya. (atn/nik)
Editor : Niko auglandy