Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Pria Tua 73 Tahun Jadi Pelaku Asusila di Solo Yang Akhirnya Harus Dipolisikan

Antonius Christian • Senin, 23 Juni 2025 | 04:15 WIB
Ilustrasi - ASN Dinkes Solo diduga lakukan pelecehan seksual, proses klarifikasi masih berjalan.
Ilustrasi - ASN Dinkes Solo diduga lakukan pelecehan seksual, proses klarifikasi masih berjalan.

RADARSOLO.COM – Sudah tua, bukannya berbenah diri, malah harus berurusan dengan polisi.

Ya, hal inilah yang dialami HS, 73, warga Serengan yang diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Solo karena melakukan tindakan asusila terhadap anak dibawah umur.

Kasat Reskrim AKP Prastiyo Triwibowo membenarkan hal tersebut. Di mana aksi pencabulan ini terjadi terhadap seorang anak yang masih berusia 5 tahun pada Kamis (19/6) lalu.

Saat kejadian korban sedang bermain di sekitar gang tempat tinggalnya. Hingga kemudian korban bertemu dengan pelaku.

"Berdasarkan penyelidikan, pelaku diduga mengajak korban menaiki sepeda dan dalam momen itulah perbuatan tak pantas itu terjadi,” jelas AKP Prastiyo.

Usai menjadi korban, bocah perempuan ini lantas pulang dalam kondisi bingung.

Dia kemudian menceritakan apa yang dialaminya kepada neneknya.

Sang nenek langsung menyampaikan kejadian itu kepada ibu korban. Tidak menunggu lama, keluarga melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Solo.

Menanggapi laporan tersebut, Unit PPA langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lapangan.

Beberapa barang bukti berhasil diamankan petugas, di antaranya satu kaos motif garis putih hijau, satu kaos dalam berwarna hijau, celana pendek biru, dan sebuah sepeda yang digunakan pelaku saat mengajak korban.

“Langkah-langkah penyelidikan sudah kami lakukan sesuai prosedur. Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga melibatkan tenaga profesional untuk mendampingi korban dalam proses psikologisnya,” imbuh Prastiyo.

Pelaku yang berstatus lansia ini rencananya akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kasatreskrim menegaskan kejadian ini menjadi perhatian serius, tak hanya oleh kepolisian, tapi juga masyarakat.

Oleh sebab itu, Prastiyo menegaskan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan mengawasi aktivitas anak-anak, terutama saat bermain di luar rumah.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melapor bila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar. Penanganan kasus-kasus seperti ini menjadi prioritas kami karena menyangkut masa depan generasi penerus bangsa,” tegas AKP Prastiyo.

Untuk memperkuat perlindungan terhadap anak, pihak kepolisian juga tengah memperkuat kerja sama dengan berbagai instansi terkait, agar korban mendapatkan pendampingan menyeluruh secara hukum dan psikologis. (atn/nik)

Editor : Niko auglandy
#dipolisikan #cabul #asusila