Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Kurir Sabu asal Solo Ditangkap, Polisi Buru Jejak Jaringan Bekonang

Antonius Christian • Selasa, 24 Juni 2025 | 03:20 WIB
Photo
Photo

RADARSOLO.COM – Perang terhadap narkotika di wilayah Kota Solo kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Solo berhasil meringkus seorang kurir sabu di pinggir Jalan Soka Priobadan, Kelurahan Timuran, Kecamatan Banjarsari.

Pelaku diketahui berinisial RYD alias Yoga, 30, warga Gandekan, Kecamatan Jebres. Saat ditangkap, pelaku tak berkutik. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran sabu.

“Barang bukti yang kami sita antara lain satu paket sabu seberat 0,44 gram, satu plastik klip kosong, dan satu bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu. Semua dibungkus lakban,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Surakarta, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, Senin (23/6).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Tim Satresnarkoba langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan pengintaian di lapangan. Yoga akhirnya ditangkap saat berada di lokasi sendirian.

“Saat digeledah, sabu ditemukan dalam kemasan siap edar. Ini bukan sekadar pengguna, pelaku jelas berperan sebagai kurir,” tegas Arfian.

Dalam interogasi awal, Yoga mengaku diperintah oleh seseorang berinisial RGL untuk menyerahkan sabu. Ia juga menyebut nama CTL, sosok yang mengirim sabu dari daerah Bekonang, Mojolaban, Sukoharjo. Yoga membeli sabu seharga Rp400 ribu dari CTL dan berencana menyerahkan sebagian kepada RGL, sisanya dikonsumsi sendiri.

“Yoga dijanjikan akan menerima uang pengganti setelah sabu diserahkan ke RGL. Namun, sebelum transaksi berlangsung, dia keburu kami amankan,” jelas Kompol Arfian.

Polisi kini memburu dua nama yang disebut Yoga. Penyelidikan akan difokuskan untuk membongkar rantai distribusi sabu di wilayah Solo dan sekitarnya.

Atas perbuatannya, Yoga dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp800 juta hingga Rp10 miliar.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Partisipasi masyarakat adalah senjata paling kuat dalam memerangi narkotika. Jangan ragu melapor jika ada aktivitas mencurigakan. Ini demi menyelamatkan generasi muda kita,” pungkas Kompol Arfian. (atn/bun)

Editor : Kabun Triyatno
#Siap Edar #kurir #sabu #narkoba #polresta solo