Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Kasus Ayam Goreng Widuran Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Ini Alasan Polresta Solo

Antonius Christian • Kamis, 26 Juni 2025 | 19:11 WIB

Kremesan ayam di Ayam Goreng Widuran Solo yang digoreng pakai minyak babi. Rumah makan Ayam Goreng Widuran ditutu sementara (kanan).
Kremesan ayam di Ayam Goreng Widuran Solo yang digoreng pakai minyak babi. Rumah makan Ayam Goreng Widuran ditutu sementara (kanan).

RADARSOLO.COM – Kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Ketua Komisi IV DPRD Kota Solo Sugeng Riyanto, terkait produk Ayam Goreng Widuran, dipastikan tidak memenuhi unsur pidana oleh Polresta Solo.

Kepolisian menilai, persoalan tersebut bukan termasuk dalam tindak pidana umum, melainkan merupakan persoalan yang telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo. Menurutnya, laporan Sugeng tidak dapat diproses menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) seperti yang diajukan pelapor.

“Saya tekankan bahwa aduan dari Pak Sugeng belum bisa kami proses dalam konteks hukum pidana. Kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana dalam KUHP. Ini termasuk dalam hukum khusus, yaitu Undang-Undang Jaminan Produk Halal,” tegas Prastiyo saat ditemui wartawan, Kamis (26/6).

Prastiyo menjelaskan, dalam penanganan kasus hukum, ada prinsip asas lex specialis derogat legi generali, yang berarti aturan hukum yang bersifat khusus akan mengesampingkan aturan yang bersifat umum.

Dengan kata lain, jika suatu perkara telah diatur dalam undang-undang khusus seperti UU JPH, maka aturan umum dalam KUHP tidak dapat diberlakukan.

“Artinya, mau diputar bagaimanapun, mau diberi label penipuan atau barang tidak sesuai informasi, tetap yang berlaku adalah UU Produk Halal. Karena memang sudah ada ketentuan hukumnya yang lebih spesifik,” ujar Prastiyo.

Dia menambahkan, UU JPH hanya mengenakan sanksi pidana kepada pelaku usaha yang secara eksplisit mencantumkan label atau klaim halal secara tidak benar.

Sementara itu, dalam kasus Ayam Goreng Widuran yang dilaporkan, pelaku usaha disebut tidak mencantumkan label halal sama sekali.

Hal ini berarti sanksi yang bisa dikenakan pun hanya bersifat administratif, seperti teguran atau denda administratif, bukan pidana.

“Kalau tidak ada klaim halal, maka tidak ada kewajiban pelaku usaha untuk membuktikan kehalalan. Maka sanksinya pun administratif, bukan pidana. Ini yang harus dipahami publik agar tidak keliru menilai,” tambahnya.

Sementara itu, Sugeng Riyanto mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait status laporan yang ia ajukan. Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyatakan akan segera berkonsultasi dengan tim pendamping hukum untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Saya akan tanyakan ke pendamping hukum dulu. Apakah sudah ada pemberitahuan resmi atau belum dari pihak kepolisian. Dan tentu saja, kami juga akan mendiskusikan kira-kira langkah hukum apa yang masih bisa kami ambil ke depan,” ucapnya kepada Jawa Pos Radar Solo.

Sugeng menilai, pelaporan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap hak konsumen, terutama warga yang sensitif terhadap isu kehalalan produk.

Menurutnya, kejelasan informasi produk menjadi hak dasar konsumen.

Dia berharap ada transparansi lebih besar dari pelaku usaha terkait hal ini.

“Saya ini tidak sedang mencari sensasi atau menyerang pelaku usaha, tapi ini soal hak konsumen, soal kejelasan informasi produk. Masyarakat berhak tahu apa yang mereka konsumsi. Kalau halal, ya katakan halal. Kalau belum, ya juga dijelaskan dengan jujur,” tegasnya.

Seperti diketahui, laporan Sugeng terhadap salah satu usaha kuliner ayam goreng di kawasan Widuran mencuat awal Juni lalu.

Dugaan penipuan itu dilatarbelakangi adanya unsur non halal berupa kandungan minyak babi pada olahan kremes. (atn/nik)

 

 

Editor : Niko auglandy
#Ayam Goreng Widuran