RADARSOLO.COM - Terpidana kasus ujaran kebencian, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Bambang Tri Mulyono, kembali mengambil langkah hukum.
Di mana pria yang dipenjara karena kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ini mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA).
PK ini diajukan pihak Bambang melalui Pengadilan Negeri (PN) Solo. Kuasa hukum Bambang, Pardiman menuturkan bahwa PK diajukan berdasarkan sejumlah pertimbangan hukum yang dinilai cukup kuat, termasuk adanya revisi terhadap UU ITE oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan ditemukannya novum atau bukti baru.
“Permohonan PK kami ajukan atas dasar bahwa ada perubahan norma hukum dalam UU ITE, khususnya mengenai pencemaran nama baik, yang sudah direvisi oleh MK. Selain itu, kami juga memiliki novum, atau bukti baru yang belum pernah diajukan dalam persidangan sebelumnya,” jelas Pardiman saat ditemui awak media di lobi PN Solo.
Pardiman mengatakan, pendaftaran PK tersebut tercatat dalam Akta Permintaan PK Nomor: 1/PK/2025/PN.Skt Jo Nomor 4851K/Pid.Sus/2023 Jo Nomor 272/Pid.Sus/2023/PT.Smg Jo Nomor 319/Pid.Sus/2023/PN.Skt.
Karena proses persidangan awalnya juga berlangsung di PN Solo, maka permohonan hanya bisa diajukan di pengadilan yang sama.
“Permohonan sudah diterima secara resmi oleh pihak PN Solo. Kami harap pengadilan bisa segera memprosesnya dan memeriksa kembali keseluruhan perkara secara objektif,” tambahnya.
Meski demikian, pihaknya masih enggan membuka detail novum yang dimaksud. Pardiman hanya menyebut bahwa bukti tersebut berkaitan dengan substansi utama perkara, dan diyakini cukup kuat untuk membuka kemungkinan hukum baru.
“Kami belum bisa membeberkan novum itu ke publik. Tapi yang jelas, itu sangat signifikan. Nantinya akan disampaikan saat pemeriksaan di pengadilan,” ujarnya.
Tak hanya itu, dalam pernyataannya Pardiman juga meminta agar pemerintahan yang baru di bawah Presiden Prabowo Subianto bisa memberi perhatian terhadap nasib kliennya.
Dia berharap, ada pertimbangan dari sisi kemanusiaan dan keadilan hukum, termasuk kemungkinan pemberian grasi atau remisi.
“Harapan kami, Presiden terpilih Prabowo Subianto dan pemerintahan baru bisa memberi perhatian terhadap kasus ini. Tidak hanya aspek hukum, tapi juga kemanusiaan. Bambang juga sudah menjalani masa hukuman selama dua tahun,” ujarnya.
Dia juga menegaskan bahwa dalam KUHAP, tepatnya Pasal 263 dan 264, diatur jelas bahwa PK dapat diajukan jika ditemukan novum, kekhilafan hakim, atau kekeliruan yang nyata dalam putusan.
“Dalam hal ini, masyarakat juga bisa menilai. Tuduhan soal ijazah yang selama ini diyakini Bambang sebagai palsu, nyatanya belum pernah dibuktikan di hadapan publik secara terbuka. Tapi kami tidak ingin mendebat hal itu di media, biarlah proses hukum yang berbicara,” pungkasnya.
Seperti yang diketahui, kasus Bambang Tri bermula ketika dia hadir dalam podcast kanal Youtube Gus Nur 13 Official, milik Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.
Dalam tayangan tersebut, Bambang secara terbuka menyatakan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo adalah palsu. Dia bahkan melakukan sumpah mubahalah untuk meyakinkan publik bahwa tuduhannya benar.
Pernyataan tersebut kemudian dilaporkan oleh seorang warga, Dodo Ahmad Baidlowi, yang menilai bahwa tuduhan tersebut telah mencemarkan nama baik dan berpotensi memecah belah masyarakat.
Polisi pun menindaklanjuti laporan itu, dan Bambang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
PN Solo memvonis Bambang dengan hukuman enam tahun penjara. Namun, dalam proses banding dan kasasi, hukuman itu kemudian dipangkas menjadi empat tahun oleh Pengadilan Tinggi.
Hingga kini, Bambang sudah menjalani masa tahanan selama sekira dua tahun. (atn/nik)
Editor : Niko auglandy