Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Gedung Diamond Solo Disisir Kejagung, Diduga Terkait Aset Korupsi Komisaris Sritex

Antonius Christian • Rabu, 2 Juli 2025 | 22:25 WIB
Gedung Diamond Solo Convention Center di Jalan Slamet Riyadi digeledah tim Kejagung, Rabu (2/7/2025).
Gedung Diamond Solo Convention Center di Jalan Slamet Riyadi digeledah tim Kejagung, Rabu (2/7/2025).

RADARSOLO.COM-Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali bergerak menyisir aset yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Komisaris PT Sritex Tbk Iwan Setiawan Lukminto.

Setelah menggeledah rumah kediaman Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, kini giliran Gedung Diamond Solo Convention Center di Jalan Slamet Riyadi menjadi target penggeledahan, Rabu (2/7/2025).

Pantauan radarsolo.com, sejumlah penyidik tampak berada di depan gedung dua lantai tersebut sejak pukul 12.00.

Awak media yang mencoba mendekat dilarang masuk ke area gedung Diamond Solo Convention Center

Sebagai informasi, gedung Diamond Solo Convention Center merupakan salah satu aset yang tercatat milik PT Sritex.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang.

Sebelumnya, Kejagung sudah menggeledah rumah Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, dan menyita uang tunai senilai Rp2 miliar.

Penggeledahan juga dilakukan terhadap kantor pusat PT Sritex di Sukoharjo dan tiga kantor anak usaha lainnya, yakni:

PT Sari Warna Asli Textile Industry

PT Multi Internasional Logistic

PT Senang Kharisma Textile

Rumah sejumlah petinggi Sritex lainnya juga ikut diperiksa.

Baca Juga: Detik-detik Rumah Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Digeledah Kejagung, Ada Uang Rp2 Miliar dalam Plastik Mickey Mouse

Dalam kasus ini, PT Sritex diketahui mendapat fasilitas kredit dari Bank DKI dan Bank BJB senilai ratusan miliar rupiah.

Namun, Kejagung menduga bahwa proses pemberian kredit tersebut menyimpang dari prosedur yang seharusnya.

Bank DKI dan BJB disebut tidak melakukan analisis risiko secara memadai.

Serta lalai menaati ketentuan dan syarat dalam pemberian kredit. Kredit itu pun diduga tidak digunakan sebagai modal kerja, melainkan untuk melunasi utang dan membeli aset non-produktif.

Atas dasar itu, Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2025.

Selain Iwan, penyidik juga menetapkan Dicky Syahbandinata (eks Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020) dan Zainuddin Mappa (eks Direktur Utama Bank DKI tahun 2020) sebagai tersangka.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (atn)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#Diamond Solo Convention Center #gedung #Iwan Setiawan Lukminto #Iwan Kurniawan Lukminto #Kejagung #korupsi #digeledah