Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Dua Pekan Bersembunyi di Kos, Pencuri Motor Digulung Tim Resmob Polda Jateng

Antonius Christian • Senin, 7 Juli 2025 | 01:43 WIB
Photo
Photo

RADARSOLO.COM – Setelah dua pekan bersembunyi, pelarian AS, 52, akhirnya terhenti di sebuah kamar kos di Kampung Margorejo, Kelurahan Kestalan, Kecamatan Banjarsari, Solo. Ia berhasil ditangkap Tim Resmob Polda Jateng Ekswil Solo Raya setelah mencuri sepeda motor Yamaha Aerox di kawasan Keprabon, Banjarsari.

AS sempat merasa aman dan mengira aksinya mencuri sepeda motor pada Minggu (22/6) lalu tidak akan terendus polisi. Namun, jejak pelaku terungkap setelah aparat melakukan penyelidikan intensif.

Menurut keterangan Katim Jatanras Polda Jateng Ekswil Solo Raya AKP Rio Adi Putro, kasus ini bermula dari laporan Antonius Aldi, 23, warga Sukoharjo, yang bekerja di Warung Ayam Keprabon. Pada pukul 11.00, Aldi memarkirkan sepeda motor Yamaha Aerox miliknya di belakang warung dalam kondisi tidak dikunci stang. Namun, sekitar pukul 13.00 WIB, salah satu rekan kerjanya memberitahu bahwa sepeda motor tersebut sudah hilang.

Setelah mengecek lokasi parkir dan menanyakan kepada beberapa rekan kerjanya, Aldi menyadari bahwa motor kesayangannya memang hilang. Ia pun langsung melapor ke Polresta Surakarta.

Aparat Resmob Polda Jateng Ekswil Solo Raya bergerak cepat. Setelah memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku. Tim kemudian mendapat informasi mengenai keberadaan AS yang tengah bersembunyi di sebuah kamar kos di Kampung Margorejo.

Pada Kamis (3/7/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, polisi akhirnya mengamankan AS tanpa perlawanan. Dari penangkapan tersebut, sepeda motor Yamaha Aerox milik Aldi berhasil diamankan bersama dengan pakaian yang dikenakan AS saat menjalankan aksinya.

Dari hasil pemeriksaan, AS yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, mengaku nekat mencuri motor karena alasan ekonomi. Motor hasil curian rencananya akan dijual, namun belum sempat dijual sudah terlebih dahulu diamankan polisi.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas AKP Rio Adi Putro.

Saat ini, AS bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolda Jateng untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan AS dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Solo dan sekitarnya. (atn/bun)

 

Editor : Kabun Triyatno
#sepeda motor #pencurian #Tim Resmob #polda jateng