RADARSOLO.COM - Upaya pelarian P alias Borju (40), warga Kampung Cimantri, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, akhirnya berakhir.
Pria yang menjadi buron kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di halaman Masjid Jami’ Baiturahman, Mojosongo, Kecamatan Jebres, ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta setelah buron hampir dua bulan.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (10/7) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah orang tuanya di Kp. Cimantri RT 03 RW 03, Kelurahan Pinggirsari, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolresta Surakarta.
Terendus Setelah Cek CCTV dan Penelusuran Digital
Kasat Reskrim Polresta Surakarta, AKP Prastyo Triwibowo, menjelaskan bahwa pelaku sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi.
Setelah mencuri motor milik warga Mojosongo, pelaku langsung kabur meninggalkan Solo dan kembali ke Bandung.
"Pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan kembali ke daerah asalnya di Bandung. Tapi tim kami terus melakukan pelacakan berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi lapangan. Hingga akhirnya kami temukan lokasi persembunyiannya," jelas Prastyo, Sabtu (12/7).
Kejadian pencurian terjadi pada Senin pagi, 19 Mei 2025, sekitar pukul 05.30 WIB.
Korban, Donnie, warga Jebres, kehilangan sepeda motor Honda Scoopy putih-hitam dengan nomor polisi AD 5933 H saat tengah berolahraga pagi.
"Korban memarkir sepeda motor di halaman masjid. Saat itu, kunci motor masih tergantung di dasbor. Korban kemudian berjalan kaki di sekitar Taman Jaya Wijaya. Ketika kembali sekitar pukul 05.50 WIB, motornya sudah tidak ada," ungkap Prastyo.
Motor Dijual Rp3,5 Juta, Uang Diberi ke Orang Tua
Korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan langsung melapor ke polisi.
Berdasarkan rekaman CCTV dan penelusuran digital, identitas pelaku akhirnya terungkap.
"Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Saat kami datangi rumah orang tuanya, dia berada di dalam dan langsung diamankan. Kami bersyukur proses penangkapan berlangsung aman dan lancar," tambahnya.
Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya sepeda motor Yamaha Mio merah yang digunakan pelaku, satu handphone Vivo V83, satu handphone Samsung J2 Prime, dan jaket warna hitam krem.
Baca Juga: KONI Solo Diterpa Isu Narkoba, Ketua Lilik Kusnandar Sebut Fitnah Menjelang Musorkot
Dalam pemeriksaan, Borju mengaku awalnya datang ke Solo untuk berlibur.
Namun karena merasa nyaman, ia memutuskan tinggal sementara di sebuah kos.
Di sela waktu senggang, niat jahat muncul dan ia mulai mencari kesempatan mencuri.
"Pelaku mengaku sudah dua kali mencuri motor selama di Solo. Salah satu motor curian dijual seharga Rp3,5 juta dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk sebagian diserahkan kepada orang tuanya," ungkap Prastyo.
Peringatan untuk Warga: Jangan Lengah Parkir Kendaraan
Kasus ini menambah catatan keberhasilan Tim Resmob dalam menindak kejahatan jalanan.
Prastyo menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan.
"Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku kejahatan, meskipun mereka mencoba kabur dan bersembunyi di luar kota. Kami akan tetap kejar sampai dapat," tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah saat memarkir kendaraan.
Kelengahan kecil, seperti meninggalkan kunci di dasbor, bisa menjadi celah empuk bagi pelaku kejahatan.
"Keamanan bukan hanya tanggung jawab aparat, tapi juga butuh dukungan dari masyarakat. Waspada, hati-hati, dan segera lapor bila ada kejadian mencurigakan," pungkasnya.(atn)
Editor : Nur Pramudito