RADARSOLO.COM – Residivis kasus narkoba ATB alias Topan, 29, warga Kecamatan Laweyan kembali diringkus jajaran Satresnarkoba Polresta Solo. Setelah kedapatan membawa sabut seberat 5 gram.
Kali ini, Topan berperan sebagai kurir dan diduga bagian dari jaringan peredaran sabu di Kota Bengawan. Ia dibekuk tim opsnal di Jalan Duwet, Kelurahan Karangasem, Laweyan. Saat itu ia tengah mengendarai motor dan diduga hendak mengantarkan paket sabu ke pemesan.
“Pelaku merupakan residivis kasus narkoba. Ia kami amankan berikut barang bukti satu plastik kecil isi sabu, satu unit handphone Vivo warna biru, serta motor Honda Beat warna putih nopol B 3572 FSY,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Solo Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo.
Arfian menambahkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Hasil pemeriksaan, Topan menerima sabu dari seseorang berinisial GL yang masuk daftar pencarian orang (DPO), melalui perantara LV yang juga DPO.
Petunjuk pengambilan barang via WhatsApp (WA). Lalu sabu diambil di pinggir jalan.
“Motifnya tergiur upah Rp 700 ribu sekali antar. Ini yang membuat tersangka kembali terlibat jaringan narkoba,” beber Arfian.
Kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolresta Surakarta untuk penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasatresnarkoba juga mengajak masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Menurutnya, partisipasi warga sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Solo.
“Tidak ada ruang untuk narkoba di Kota Surakarta. Kami akan terus bergerak memberantasnya sampai ke akar-akarnya,” tegasnya. (atn/fer)
Editor : fery ardi susanto