RADARSOLO.COM — Proses hukum atas gugatan yang dilayangkan Tim TIPU UGM terkait keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo belum berakhir.
Setelah Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menyatakan gugatan tidak dapat diterima, kini TIPU UGM resmi mengajukan nota banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah, Kamis (24/7).
Ketua TIPU UGM, M. Taufiq, menyatakan pihaknya telah menyerahkan memori banding setebal 15 halaman yang berisi empat poin utama sebagai bantahan terhadap putusan sela PN Surakarta.
“Sampai hari ini tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan ijazah itu asli atau tidak asli, sah atau tidak sah. Karena yang diputus kemarin itu belum menyentuh pokok perkara. Baru soal kewenangan absolut saja,” ujar Taufiq kepada wartawan.
Dia mengkritik keras sikap PN Surakarta yang hanya fokus pada aspek kewenangan tanpa masuk ke substansi pokok perkara.
“Putusan itu saya sebut bodoh-bodoh pintar. Karena dengan dinyatakan tidak dapat diterima, pengadilan tidak perlu masuk ke tahap pembuktian. Padahal, kami justru ingin membuktikan,” tegasnya.
Menurut Taufiq, gugatan ini tidak ada hubungannya dengan pembatalan hasil pemilu. Ia menegaskan, yang mereka perjuangkan hanyalah transparansi dan keterbukaan informasi, sebagaimana diatur dalam regulasi KPU.
“Kami tidak pernah menggugat pembatalan pemilihan walikota, gubernur, atau presiden. Yang kami minta hanya keterbukaan dan transparansi terhadap publik,” imbuhnya.
TIPU UGM juga menyoroti minimnya verifikasi terhadap keaslian dokumen dalam proses pencalonan. Ia menyebut bahwa proses hanya sebatas legalisir administratif tanpa publik expose.
“Hanya verifikasi administratif, dokumen dilegalisir, disetor, selesai. Tidak pernah ada peninjauan keaslian atau verifikasi lapangan,” tegas Taufiq.
Taufiq juga mengungkap kejanggalan dalam putusan pengadilan. Ia membandingkan gugatan mereka dengan perkara nomor 098/2025 tentang kepemilikan mobil yang diajukan oleh anak berusia 12 tahun, yang justru diterima.
“Lucunya, gugatan anak di bawah umur diterima, padahal jelas-jelas tidak masuk akal. Ini kontradiksi yang harus dikritisi,” katanya.
Dia tetap yakin bahwa perjuangan hukum mereka akan menemukan keadilan di tingkat banding bahkan kasasi.
“Kami pernah mengalami hal serupa. Gugatan ditolak di tingkat PN dan PT, tapi Mahkamah Agung mengabulkan. Ini bukan perkara pribadi, tapi demi kepentingan publik,” tandasnya.
Senada, kuasa hukum TIPU UGM, Andika Dian Prasetyo, menyebut putusan PN Surakarta keliru secara hukum. Ia menegaskan gugatan mereka adalah perbuatan melawan hukum yang menyangkut dokumen pribadi, bukan objek Tata Usaha Negara (TUN).
“Gugatan kami bukan untuk membatalkan keputusan pemerintah atau SK resmi. Jadi sangat tidak tepat jika dinyatakan bahwa perkara ini ranah PTUN,” ujar Andika.
Menurutnya, memaksakan kasus ini ke PTUN hanya akan menjebak penggugat pada masa kedaluwarsa yang ketat, yakni 90 hari.
“Justru kalau dipaksakan ke PTUN, itu bisa menjadi jebakan,” tegasnya.
Andika juga menyebut unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi karena dokumen yang dipermasalahkan tidak pernah diuji keasliannya secara substantif.
“Dokumen itu menyangkut pejabat negara. Tapi satu-satunya dokumen yang pernah muncul hanya dari akun Dian Sandi Permana, dan itu pun belum diuji secara hukum,” terang Andika.
Lebih jauh, ia menyoroti aspek konstitusional dan kepentingan publik yang diabaikan oleh PN Surakarta.
“Ini soal integritas pejabat publik yang selama 10 tahun dibiayai negara. Rakyat punya hak untuk tahu dan memastikan pejabatnya jujur,” ujarnya.
Dia menyayangkan putusan PN Surakarta yang dianggap tidak membuka ruang pencarian keadilan.
“Putusan ini mencederai prinsip akses terhadap keadilan. Seharusnya pengadilan membuka ruang, bukan menutupnya,” tandas Andika.
Pihak TIPU UGM berharap Pengadilan Tinggi Jawa Tengah bisa bersikap objektif dan adil dalam memeriksa perkara ini demi tegaknya nilai demokrasi dan transparansi publik. (atn/nik)
Editor : Niko auglandy