Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Rumah di Kadipiro, Digrebek Polresta Solo, Ternyata Karena Kasus Ini

Antonius Christian • Selasa, 29 Juli 2025 | 02:40 WIB

BARANG BUKTI: Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Solo mengamankan penjual miras di Kadipiro, Minggu (27/7).
BARANG BUKTI: Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Solo mengamankan penjual miras di Kadipiro, Minggu (27/7).
 

 

RADARSOLO.COM – Langkah tegas kembali ditunjukkan Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Solo dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kota Bengawan.

Dalam kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD), tim yang dikenal gesit di lapangan itu berhasil mengamankan seorang pria berinisial S, 38, warga Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo Minggu (27/7) malam.

S diduga menjadi penjual minuman keras (miras) jenis ciu yang dijajakan secara ilegal dari rumahnya sendiri.

Penindakan itu tak lepas dari peran aktif masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal mereka.

“Warga menyampaikan adanya rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi miras. Bahkan disebutkan, sering terlihat orang-orang keluar masuk membawa botol yang dibungkus plastik hitam. Dari laporan itu, kami langsung tindak lanjuti,” ungkap Kasat Samapta Polresta Solo Kompol Edi Sukamto saat dikonfirmasi (28/6).

Tak butuh waktu lama, Tim Sparta meluncur ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Situasi di rumah pelaku tampak sepi, namun saat didatangi petugas, S menunjukkan gelagat mencurigakan.

Ketika ditanya soal dugaan penjualan miras, ia sempat membantah dan mengaku tidak tahu-menahu.

Namun petugas tak langsung percaya. Setelah dilakukan pendekatan persuasif dan dijelaskan maksud kedatangan, pelaku akhirnya mengizinkan rumahnya digeledah. Dari hasil penggeledahan itulah, petugas menemukan belasan botol miras siap edar.

“Kami temukan 15 botol air mineral ukuran 1.500 ml berisi ciu. Semua disimpan dalam kardus di dalam rumah. Setelah ditunjukkan, pelaku tak bisa mengelak lagi dan mengaku jika barang itu miliknya,” jelas Kompol Edi.

Barang bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa bersama pelaku ke Mako Samapta Polresta Solo untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan diproses sesuai ketentuan tindak pidana ringan (Tipiring) lantaran menjual miras tanpa izin.

Menurut Kompol Edi, keberadaan miras ilegal seperti ciu sangat meresahkan masyarakat. Selain berpotensi merusak kesehatan, ciu juga sering menjadi pemicu aksi kriminalitas hingga kekerasan jalanan. Oleh karena itu, pihaknya terus menggencarkan patroli dan penindakan miras sebagai bagian dari upaya preventif.

“Kegiatan KKYD ini rutin kami lakukan untuk mengeliminasi potensi gangguan kamtibmas. Khususnya peredaran miras yang sering kali menjadi akar dari berbagai permasalahan sosial lainnya,” tegasnya.

Kompol Edi juga mengapresiasi keberanian warga dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Menurutnya, keamanan lingkungan bukan hanya menjadi tugas aparat, tetapi juga memerlukan peran serta aktif masyarakat.

“Kami sangat terbuka terhadap laporan dari masyarakat. Semakin cepat informasi diterima, semakin cepat pula kami bisa bergerak. Polresta Solo berkomitmen memberikan respons cepat demi menjaga ketertiban dan keamanan wilayah,” tandasnya. (atn/nik)

Editor : Niko auglandy
#miras