Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Menuntun Sepeda, Warga Pasar Kliwon Kota Solo Tertabrak Kereta Batara Kresna

Antonius Christian • Selasa, 29 Juli 2025 | 19:50 WIB
Olah TKP di lokasi seorang pria tertabrak kereta di Kota Solo.
Olah TKP di lokasi seorang pria tertabrak kereta di Kota Solo.

RADARSOLO.COM – Insiden kecelakaan antara kereta api dan pengguna jalan kembali memakan korban jiwa.

Kali ini, seorang pria paruh baya dilaporkan meninggal dunia setelah tertemper kereta api perintis Batara Kresna relasi Wonogiri–Purwosari di kawasan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, Selasa pagi (29/7).

Korban diketahui bernama Mulyanto, 60, warga RT 02 RW 11, Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjahit ini mengalami luka parah setelah tertabrak KA 513 Batara Kresna saat melintasi perlintasan sebidang tanpa palang pintu di wilayah RT 03 RW 04 Kelurahan Semanggi, tepatnya sekitar pukul 09.30 WIB.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi mata, saat itu korban sedang berjalan kaki sambil menuntun sepeda dari arah utara ke selatan, hendak melintas rel kereta.

Di saat bersamaan, dari arah timur melaju KA 513 Batara Kresna yang mengangkut penumpang dari Wonogiri menuju Purwosari.

Diduga korban tidak menyadari datangnya kereta sehingga tidak sempat menghindar. Sepeda korban tertabrak dan tubuh korban terpental beberapa meter dari lokasi tabrakan.

“Saya lihat korban menuntun sepeda. Tiba-tiba kereta datang dari timur dan langsung menabraknya. Korban terpental, lalu warga sekitar segera menolong dan memanggil ambulans,” ujar Sri Wahyuni, saksi mata yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.

Saksi lain, Sriyadi, juga menuturkan bahwa lokasi perlintasan tersebut memang tidak dilengkapi palang pintu atau penjaga.

Meski sudah ada rambu-rambu peringatan, banyak warga yang tetap melintas dengan cara menyeberang secara mandiri tanpa memperhatikan jadwal perjalanan KA.

“Relnya memang aktif. Tapi karena tidak ada palang, warga sering melintas begitu saja,” ujarnya.

Petugas kepolisian dari Polsek Pasar Kliwon yang datang ke lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan situasi.

Jenazah korban kemudian dievakuasi dan dibawa ke RSUD dr. Moewardi Surakarta untuk dilakukan visum.

Sementara itu, pihak PT KAI Daop 6 Jogjakarta dalam keterangannya membenarkan kejadian tersebut. KA 513 Batara Kresna sempat berhenti di Stasiun Solokota pada pukul 08.39 WIB untuk pengecekan keselamatan rangkaian.

Setelah dinyatakan aman, perjalanan KA kembali dilanjutkan pukul 08.48 WIB.

Manajer Humas Daop 6 Jogjakarta Feni Novida Saragih, menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden ini dan mengimbau masyarakat agar lebih disiplin serta berhati-hati saat melintas di area jalur KA.

Menurutnya, kejadian seperti ini tidak hanya membahayakan keselamatan masyarakat, tetapi juga bisa mengganggu operasional perjalanan kereta api dan menimbulkan trauma bagi petugas KA serta penumpang.

“KAI Daop 6 Jogjakarta sangat menyayangkan kejadian ini dan berharap tidak terulang kembali di masa mendatang demi keselamatan bersama. Kami mohon kepada masyarakat agar tidak beraktivitas di sekitar jalur KA dan selalu waspada ketika akan melintasi perlintasan sebidang,” tegas Feni dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Selasa siang.

Lebih lanjut Feni menegaskan bahwa pelanggaran terhadap peraturan di perlintasan kereta api bisa dikenakan sanksi hukum. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam Pasal 90 poin d disebutkan bahwa penyelenggara prasarana perkeretaapian berhak dan berwenang untuk mendahulukan perjalanan KA di perpotongan sebidang.

Sedangkan pada Pasal 124 dinyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.

“Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Kami selalu mengingatkan agar pengguna jalan mematuhi rambu-rambu dan tidak nekat menerobos rel. Karena risiko fatal bukan hanya bagi pelintas, tetapi juga bagi operasional kereta dan penumpangnya,” tandas Feni. (atn/nik)

Editor : Niko auglandy
#tabrakan #kereta #pasar kliwon #batara kresna