Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

LANGKA! Ini Wujud Mobil Esemka Seri Bima yang Dibeli Penggugat Senilai Rp 45 Juta dan Dihadirkan di PN Solo

Antonius Christian • Rabu, 30 Juli 2025 | 18:11 WIB
Mobil Esemka Bima yang dibeli penggugat dan dibawa ke persidangan di PN Solo, Rabu (30/7/2025).
Mobil Esemka Bima yang dibeli penggugat dan dibawa ke persidangan di PN Solo, Rabu (30/7/2025).

RADARSOLO.COM-Sidang gugatan wanprestasi terkait mobil Esemka yang diajukan oleh seorang remaja bernama Aufaa Luqmana terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo, mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi (Esemka) memasuki babak akhir.

Agenda penyampaian kesimpulan digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (30/7/2025).

Meskipun berlangsung secara daring, pihak penggugat menghadirkan langsung satu unit mobil Esemka seri Bima di depan kantor PN Solo.

 

Baca Juga: Cerita “Berdarah-darah” Penggugat untuk Bisa Beli Esemka Seri Bima: Pabrik Hanya Terima Servis, Tidak Ada Perakitan maupun Penjualan Mobil

Hal ini sebagai bentuk pembuktian atas klaim mereka terhadap keberadaan dan aktivitas produksi mobil nasional tersebut.

Mobil yang dihadirkan adalah unit bekas yang dibeli sendiri oleh penggugat dari pasar daring.

“Kami benar-benar berusaha membuktikan bahwa mobil Esemka itu memang ada, tetapi sulit diakses oleh masyarakat," ujar Aufaa di depan PN Solo.

"Kami beli sendiri, bekas, bukan dari PT Esemka. Harga awal Rp50 juta, saya tawar menjadi Rp40 juta, dan disepakati Rp45 juta. Pemilik sebelumnya dari Jakarta,” imbuh dia.

Menurut Aufaa, perjuangan untuk mendapatkan unit Esemka tersebut tidak mudah.

Kuasa hukum penggugat Arif Sahudi menegaskan, langkah kliennya menghadirkan unit mobil ke persidangan bertujuan menunjukkan iKtikad baik dan keseriusan dalam membuktikan materi gugatan.

Mereka juga menyayangkan permohonan untuk pemeriksaan setempat ke gudang atau fasilitas PT Esemka ditolak oleh majelis hakim.

“Kami sempat mengajukan permohonan pemeriksaan setempat ke lokasi (pabrik Esemka), agar majelis bisa melihat langsung ada atau tidaknya aktivitas produksi. Tetapi ditolak karena dianggap tidak relevan dengan pokok sengketa, yang menurut hakim bukan soal tanah. Padahal ini penting untuk membuktikan soal wanprestasi,” bebernya.

Pihaknya menambahkan bahwa proses pembelian unit Esemka ini semata-mata dilakukan untuk membuktikan kepada hakim bahwa program mobil nasional yang selama ini digembar-gemborkan pemerintah tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Bahkan, untuk memperoleh unit mobil saja harus dilakukan secara mandiri dari pasar bekas.

“Kami ingin memperlihatkan kepada majelis hakim bahwa unit mobil ini sulit didapatkan. Bahkan untuk servis pun memang bisa, tetapi aktivitas penjualan atau produksi sama sekali tidak kami lihat di lokasi,” ungkap Arif.

Karena sidang sudah memasuki tahap kesimpulan, para pihak kini tinggal menunggu agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Dalam persidangan hari ini, kuasa hukum penggugat tetap menyampaikan berkas kesimpulan secara resmi meskipun tidak ada sidang fisik.

“Kami sudah menyampaikan kesimpulan secara daring dan menyerahkan kepada majelis. Tinggal kami tunggu putusannya nanti seperti apa,” ujar Arif. (atn/wa)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#seri bima #gugatan #wanprestasi #pabrik #penggugat #dibeli #pn solo #mobil esemka