RADARSOLO.COM – Aksi nekat dua pemuda asal Solo dan Karanganyar berakhir bui. Usai menjambret seorang perempuan di kawasan Proliman Stasiun Balapan, keduanya dikejar korban hingga ke Pasar Legi.
Belum sempat menikmati hasil kejahatannya, kedua pelaku jambret lebih dulu tumbang dihajar massa. Kini, keduanya resmi ditahan dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan.
Kedua pelaku berinisial MR, 23, warga Pasar Kliwon, dan RF, 21, warga Gondangrejo, Karanganyar.
Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit menuturkan kejadian berawal saat korban Elsa, 23, warga Sragen, tengah berhenti di lampu merah Jalan Wolter Monginsidi, tepatnya di simpang Proliman Stasiun Balapan.
Saat sedang lengah, tas milik korban langsung dirampas dari belakang oleh dua orang tak dikenal yang berboncengan naik sepeda motor.
Tas yang dijambret merupakan tas wanita bermerek Fashion and Bags Leather warna hitam, berisi satu unit HP iPhone 13 warna pink, uang tunai sebesar Rp 200 ribu, serta beberapa barang pribadi, seperti dompet, kartu ATM, dan barang kosmetik.
"Pelaku berusaha kabur menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru kuning tanpa plat nomor. Namun berkat kesigapan warga dan anggota kami yang sedang patroli, keduanya berhasil diamankan tanpa sempat melarikan diri lebih jauh,” lanjut Sigit.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku hasil pencurian rencananya akan dijual. Uangnya akan digunakan untuk membayar utang di pegadaian dan kebutuhan sehari-hari.
Kedua pelaku langsung ditahan dan dijebloskan ke sel tahanan Polresta Solo.
Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Sigit juga mengimbau masyarakat, khususnya kaum perempuan yang sering berkendara sendirian pada malam atau dini hari, agar lebih waspada.
“Selalu perhatikan lingkungan sekitar, terutama saat berada di lokasi sepi atau saat berhenti di lampu merah. Jika mengalami kejadian serupa, segera hubungi petugas terdekat,” tegasnya. (atn/nik)
Editor : Niko auglandy