Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Dapat Amnesti, Gus Nur Dinyatakan Bebas Murni, Pengacara: Fokus Berdakwah, Enggan Bahas Ijazah Jokowi

Antonius Christian • Rabu, 6 Agustus 2025 | 18:32 WIB
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur saat berdakwah.
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur saat berdakwah.

RADARSOLO.COM - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, terpidana kasus fitnah dan berita bohong ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Keputusan ini secara resmi membebaskan Gus Nur, yang sebelumnya telah menjalani hukuman di balik jeruji besi selama dua tahun.

Dalam kasus hukumnya, Gus Nur dihukum 6 tahun penjara oleh hakim pada sidang putusan 18 April 2023.

Hukuman tersebut kemudian dipotong menjadi 4 tahun pada tahap banding.

Koordinator Tim Advokat Gus Nur, Andhika Dian Prasetyo membenarkan adanya amnesti ini dan menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo terhadap amnesti yang diberikan kepada Gus Nur,” ujar Andhika, Rabu (6/8/2025).

Andhika menjelaskan, sebelum mendapatkan amnesti, Gus Nur menjalani penahanan di Rutan Kelas I Solo.

Ia sempat dinyatakan bebas bersyarat pada akhir April 2025 setelah menjalani dua pertiga dari masa hukumannya.

“Gus Nur dinyatakan bebas bersyarat pada akhir April 2025 lalu dari Rutan Kelas 1 Solo. Setelah dapat amnesti ini menjadi bebas murni,” kata Andhika.

Setelah adanya amnesti ini, Gus Nur tidak lagi diwajibkan untuk melapor ke Lapas secara rutin.

Seperti yang harus ia lakukan saat masih berstatus bebas bersyarat.

Menurut Andhika, pasca bebas, Gus Nur kembali aktif sebagai penceramah atau pendakwah keagamaan di berbagai forum dan masjid hingga ke luar Jawa.

Baca Juga: Pemkab Sragen Akhirnya Buka Suara soal Kelangkaan Gas LPG 3 Kg: Ada Kaitannya dengan Musim Kemarau

“Beliau sekarang sudah berdakwah, tapi masih harus lapor ke Lapas secara rutin (waktu masih bebas bersyarat). Setelah adanya amnesti dari presiden Prabowo ini, jadi sudah bebas murni, tidak perlu lapor," katanya.

Andhika menambahkan, Gus Nur kini lebih berhati-hati dalam bertutur setelah terjerat masalah hukum.

“Gus Nur sekarang lebih berhati-hati dalam berbicara. Beliau sudah tidak mau dikaitkan lagi dengan masalah ijazah palsu (Jokowi),” pungkasnya.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada total 1.178 orang, di mana 1.176 di antaranya berstatus narapidana.

Nama Sugi Nur Raharja alias Gus Nur tercantum dalam urutan 353 dalam daftar penerima amnesti di surat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan nomor PAS-PK.01.02-1292.

Surat amnesti tersebut ditandatangani oleh Dirjen Pemasyarakatan Mashudi, Jumat (1/8/2025).

Gus Nur terlibat dalam kasus ujaran kebencian, penistaan agama, dan UU ITE yang dikenal dengan gugatan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sidang perdana Gus Nur di Pengadilan Negeri Surakarta digelar pada 20 Desember 2022, di mana ia didakwa atas penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran di masyarakat melalui konten YouTube miliknya dengan narasumber Bambang Tri Mulyono. (atn/wa)

 

Editor : Tri wahyu Cahyono
#ijazah abal-abal #amnesti #jokowi #Gus Nur #berita bohong #Presiden Prabowo #bebas #fitnah