RADARSOLO.COM – Perkara gugatan wanprestasi yang menyeret nama Presiden RI ke-7 Presiden Joko Widodo dan mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam program mobil nasional Esemka kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Sidang lanjutan yang digelar Rabu (6/8) kemarin mengagendakan penambahan barang bukti dari pihak penggugat, yakni seorang remaja bernama Aufaa Luqmana.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Gede Hariadi dengan dua hakim anggota Subagyo dan Joko Waluyo tersebut, penggugat menghadirkan satu unit mobil Esemka Bima dalam kondisi bekas ke halaman PN Surakarta.
Mobil itu dibeli secara pribadi oleh penggugat dari pasar daring sebagai upaya pembuktian atas dalil gugatan yang menyatakan bahwa mobil Esemka tidak lagi diproduksi dan tidak tersedia untuk dibeli secara resmi oleh masyarakat umum.
Mobil tersebut dibeli dari seorang pemilik di Jakarta, setelah penggugat mencari selama hampir sebulan di berbagai platform marketplace. Harga awal ditawarkan Rp 50 juta dan akhirnya disepakati diangka Rp 45 juta.
“Kami ingin membuktikan secara konkret bahwa saat ini PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) sudah tidak lagi memproduksi atau menjual mobil secara massal. Bukti itu kami hadirkan langsung. Unit ini bukan kami beli dari PT SMK, tapi kami dapatkan di pasar sekunder. Bahkan ketika dibawa ke fasilitas servis PT SMK di Boyolali, tidak ada aktivitas produksi yang berlangsung,” jelas kuasa hukum penggugat Sigit N. Sudibyanto, usai sidang.
Dia menambahkan bahwa niat utama kliennya adalah membeli mobil baru langsung dari pabrik, namun karena tidak ada informasi maupun fasilitas pembelian resmi, maka satu-satunya opsi adalah membeli unit bekas dari pihak ketiga.
“Ini sekaligus membuktikan bahwa program mobil nasional Esemka yang dahulu diresmikan dengan gegap gempita, ternyata tidak berjalan sebagaimana mestinya,” lanjutnya.
Sigit juga menekankan bahwa gugatan ini bukan hanya soal janji, tetapi juga soal tanggung jawab pejabat publik kepada rakyat.
“Kami ingin menunjukkan melalui perkara ini, bahwa janji politik yang disampaikan secara konsisten oleh pejabat publik, mulai dari saat menjabat sebagai wali kota, gubernur, hingga presiden, seharusnya bisa diuji secara hukum, khususnya jika janji itu menyangkut program nasional,” paparnya.
“Kami optimistis. Upaya kami untuk menghadirkan bukti secara fisik, walau hanya unit bekas, adalah bentuk keseriusan dan upaya maksimal dalam membuktikan dalil gugatan. Tujuan kami adalah untuk memperlihatkan ke publik bahwa program Esemka sebagai mobil nasional telah gagal diwujudkan,” pungkas Sigit.
Sementara itu, kuasa hukum Presiden Jokowi, Y.B Irpan, menyatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan pengajuan bukti tambahan oleh penggugat.
Namun ia menegaskan bahwa dari perspektif hukum, pembuktian yang diajukan tidak serta-merta membuktikan adanya wanprestasi.
“Kami tidak keberatan penggugat menunjukkan mobil itu. Tapi secara normatif kami mengacu pada HIR (Herzien Indonesisch Reglement), bahwa gugatan wanprestasi itu harus didasarkan pada adanya hubungan hukum perdata. Harus ada perjanjian atau kontrak antara pihak-pihak,” tegas Irpan.
Irpan menilai bahwa dalam perkara ini, tidak pernah ada hubungan hukum secara langsung antara Jokowi dan penggugat. Pernyataan-pernyataan Jokowi tentang Esemka, lanjutnya, dilakukan dalam kapasitas sebagai pejabat publik.
“Apa yang disampaikan Pak Jokowi adalah bagian dari kebijakan publik, bukan kontrak personal. Maka secara hukum perdata tidak bisa diminta pertanggungjawaban pribadi atas itu,” katanya.
Tak hanya itu, Irpan juga mengingatkan bahwa majelis hakim sebelumnya telah menolak sebagian eksepsi mereka dalam putusan sela, tetapi eksepsi terkait legal standing penggugat masih akan menjadi pertimbangan pokok perkara.
Dia menyiratkan bahwa pihaknya tetap optimistis pada akhirnya gugatan akan ditolak karena landasan hukum gugatan dianggap tidak kuat.
Sementara itu, kuasa hukum PT SMK, Elizabet Sundari justru menanggapi kehadiran mobil bekas Esemka dalam persidangan sebagai penguatan bahwa perusahaan pernah memproduksi mobil tersebut dan sudah beredar di masyarakat.
“Justru itu bukti bahwa mobil Esemka ada dan bisa dibeli. Soal dapatnya bekas atau baru, itu tergantung kemampuan dan pilihan masing-masing konsumen. Dia punyanya uang beli bekas ya beli bekas. Ya mau beli baru sana (PT SMK) siap dibeli,” ujarnya singkat.
Sidang yang berlangsung selama lebih dari satu jam ini akan dilanjutkan ke tahap kesimpulan yang dijadwalkan Rabu (13/8) pekan depan. Setelah itu, majelis hakim akan menetapkan jadwal pembacaan putusan. (atn/nik)
Editor : Niko auglandy