RADARSOLO.COM – Meski menuai penolakan dari sejumlah pengurus lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan (LPMK), Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tetap melanjutkan kebijakan pengesahan LPMK melalui surat keputusan (SK) lurah. Sikap ini sekaligus mempertegas perbedaan pandangan antara pemkot dan DPRD Kota Solo.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo Budi Murtono mengatakan, kebijakan ini berlandaskan pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat, yang di dalamnya mencakup LPM, RT, RW, PKK, dan Karang Taruna.
“LPMK kemarin sudah jelas. Setelah Perda 11/2011 yang lama kami cabut—turunan dari Permendagri 5/2007—kami segera berlakukan perwalinya yang baru. LKK yang sudah habis masa jabatannya akan dilakukan pemilihan ulang,” jelas Budi, Kamis (7/8).
Ia menegaskan, ke depan penetapan kepengurusan LKK/LPMK akan dilakukan melalui SK lurah, bukan lagi SK wali kota sebagaimana yang berlaku sebelumnya.
Menanggapi gejolak di lapangan atas penolakan SK lurah, pemkot tetap teguh merujuk pada Permendagri 18/2018. “Dasarnya jelas, Permendagri 18/2018. Diturunkan lewat Perwali yang mengatur bahwa penetapan LKK nantinya dibuat dengan SK Lurah,” tegasnya.
Namun, langkah ini tidak sejalan dengan DPRD Kota Solo. Wakil Ketua Komisi I Suharsono menyebut bahwa Permendagri 18/2018 lebih relevan untuk lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat (LKD/LA), bukan untuk kelurahan yang tidak memiliki otonomi.
“Kelurahan itu berada di bawah pemerintah kota, bukan entitas otonom seperti desa. Menurut kami, aturan ini harus diralat dan dipisahkan antara desa dan kelurahan dalam pembentukan LPMK,” terang Suharsono.
Karena adanya dua tafsir yang berbeda antara eksekutif dan legislatif, kedua pihak pun telah meminta arahan ke Komisi II DPR RI. Namun hingga saat ini, belum ada sikap resmi dari DPR pusat.
Suharsono menilai, sambil menunggu kejelasan, SK pengesahan LPMK sebaiknya tetap dikeluarkan oleh Wali Kota demi menghindari konflik dan ketidaksesuaian regulasi. “Ini tidak menyalahi aturan,” tandasnya. (ves/bun)
Editor : Kabun Triyatno