RADARSOLO.COM – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mencatat tingkat kepatuhan pelaku usaha di Indonesia membayar royalti musik masih sangat rendah. Dari ribuan pelaku usaha yang memanfaatkan musik untuk menunjang bisnis, tak sampai 5 persen yang menunaikan kewajiban tersebut.
Komisioner Bidang Keuangan dan Distribusi LMKN Waskito menyebut jumlah pelaku usaha yang sudah membayar royalti diperkirakan hanya sekitar 6.000 pengguna, dari 13 sektor bisnis seperti hotel, restoran, kafe, karaoke, tempat hiburan, hingga objek wisata.
“Melihat jumlah pelaku usaha dari Sabang sampai Merauke, angka itu seharusnya jauh lebih besar,” ujarnya saat sosialisasi di Solo, Sabtu (9/8).
Waskito menilai rendahnya kesadaran ini dipicu minimnya pemahaman bahwa penggunaan musik di area publik memiliki konsekuensi hukum. Padahal, kewajiban royalti telah diatur dalam UU Hak Cipta, terakhir diperbarui lewat UU Nomor 28 Tahun 2014.
Menurutnya, keterbatasan anggaran membuat LMKN sulit menjangkau semua pelaku usaha. Sosialisasi pun belum maksimal. Untuk itu, pihaknya menggelar forum di Gedung Joeang, Solo, yang dihadiri pelaku usaha kuliner, pariwisata, dan hiburan. Forum tersebut membahas mekanisme pembayaran, besaran tarif, hingga manfaat royalti bagi pencipta lagu.
Kendala lain adalah lemahnya penegakan hukum. Proses laporan pelanggaran hak cipta kerap memakan waktu lama dan biaya besar, sehingga tidak memberi efek jera.
“Kalau kewajiban royalti hanya Rp10 juta–Rp20 juta, tapi proses hukum butuh berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun, rasanya tidak sepadan,” ungkap Waskito.
LMKN menegaskan perlunya kolaborasi antara pemerintah, aparat hukum, dan pihaknya untuk memastikan aturan berjalan efektif. Ke depan, intensitas sosialisasi akan ditingkatkan, terutama di daerah dengan tingkat kepatuhan rendah.
“Ini bukan sekadar urusan bisnis, tetapi soal menghargai karya dan jerih payah para musisi,” ujar dia. (atn/bun)
Editor : Kabun Triyatno