Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Bocah SD di Solo Diduga Dicabuli, Pelaku Tetangganya Sendiri

Antonius Christian • Selasa, 19 Agustus 2025 | 04:43 WIB

Ilustrasi pelecehan.
Ilustrasi pelecehan.

RADARSOLO.COM — Aksi bejat dilakukan AI, 57, warga Kecamatan Banjarsari, Kota solo Dia harus berurusan dengan hukum, setelah diduga mencabuli bocah 9 tahun di rumahnya, Mei lalu.

Kasatreskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo menjelaskan, jajarannya langsung bertindak cepat usai menerima laporan terkait tindak asusila tersebut.

Proses hukum berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/127/VII/2025/ SPKT.Satreskrim/Polresta Surakarta/Polda Jawa Tengah.

Prastiyo mengaku, korban baru berani bercerita ke orang tuanya, meski sudah menjadi korban kebiadaban pelaku sejak Mei. Hasil interogasi, pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan memberi iming-iming jajanan.

“Pelaku memberi iming-iming korban susu rasa coklat. Dengan catatan bersedia bermain di rumah pelaku yang memiliki banyak mainan,” ungkap Prastiyo.

Usai tergiur iming-iming, pelaku melancarkan aksi bejatnya kepada korban di rumahnya. Tepatnya pada Minggu malam (25/5), sekira pukul 19.30.

Bersama pelaku, sejumlah barang bukti ikut disita polisi. Di antaranya pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, serta pakaian pelaku saat melancarkan aksinya.

Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ditanya adakah korban lain dalam kasus yang dilakukan pelaku, Prastiyo menyebut masih melakukan pendalaman.

“Itu masih penyelidikan. Jika ada yang merasa menjadi koran, segera melaporkan ke pihak berwajib,” bebernya. (atn/fer)

Editor : Niko auglandy
#tersangka #pelaku