RADARSOLO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menerima titipan barang bukti dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret bos PT Sritex. Barang bukti berupa satu unit mobil mewah Toyota Alphard berwarna hitam itu kini sudah dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Solo.
Kasi Intel Kejari Solo Widhiharso Nugroho menjelaskan, pihaknya hanya berfungsi sebagai fasilitator dalam proses penyidikan yang tengah ditangani langsung Kejagung. Penitipan barang bukti di Solo dilakukan karena proses pemeriksaan saksi maupun pengumpulan data juga berlangsung di Kota Bengawan.
“Penyidik Kejagung masih melanjutkan proses penyidikan. Selanjutnya dalam penyidikan itu dilakukan penyitaan. Jadi soal teknis hukum, status kepemilikan barang bukti, maupun perkembangan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Kejagung,” jelas Widhiharso kepada wartawan di kantor Kejari Solo, Selasa (26/8) sore.
Menurutnya, Alphard hitam tersebut sudah resmi dititipkan sejak Selasa (19/8) pekan lalu. Selama masa penitipan, kendaraan disimpan di Rupbasan Solo untuk memastikan keamanan serta perawatan barang bukti sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau memang nanti Kejagung mau mengambil dan membawa langsung ke Jakarta, silakan. Semua ada berita acaranya. Kami di sini hanya menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk proses penyidikan, termasuk tempat pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, maupun penitipan barang bukti,” lanjutnya.
Ditanya lebih detail mengenai identitas kendaraan, Widhiharso hanya menyebut jenis dan warnanya. “Mobil itu Toyota Alphard berwarna hitam. Untuk tahun keluaran mobil, pemilik, maupun kaitannya dalam perkara, itu ranah Kejagung. Kami hanya menunggu langkah lebih lanjut dari penyidik Kejagung,” tegasnya.
Penitipan barang bukti besar seperti Alphard hitam ini bukan kali pertama dilakukan di Solo. Sebagai kantor kejaksaan di daerah, Kejari memang kerap menjadi lokasi penitipan barang bukti dari penyidik pusat ketika proses pemeriksaan berlangsung di wilayah hukum Solo.
“Sekali lagi, kami tegaskan Kejari Solo bukan yang menangani perkara. Jadi kami tidak bisa menjelaskan lebih jauh. Kami hanya mendukung kebutuhan penyidik dari Kejagung. Semua perkembangan kasusnya silakan langsung dikonfirmasi ke pusat,” pungkasnya. (atn/bun)
Editor : Kabun Triyatno