Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner

Pengedar Narkotika Diamankan Polresta Solo

Antonius Christian • Rabu, 27 Agustus 2025 | 01:22 WIB

 

Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba

RADARSOLO.COM Peredaran narkotika kembali digulung aparat. Satresnarkoba Polresta Solo menyita 36 butir pil inex seberat 11,27 gram dan sembilan paket sabu dengan total berat 48,38 gram dari tangan seorang pengedar muda berinisial IAQ, 24, warga Wonogiri.

Tak hanya itu, sejumlah barang penunjang transaksi seperti timbangan digital, ponsel, hingga sepeda motor juga diamankan sebagai barang bukti. Kasat Resnarkoba Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang pelaku lain berinisial A.

Dari tangan A, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,26 gram, timbangan digital, empat pipet, satu bong, serta sebuah HP iPhone 8+.

“Hasil interogasi terhadap A mengarah kepada IAQ sebagai pemasok barang. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan,” terang Kompol Arfian.

Hanya berselang satu jam, tim opsnal berhasil membekuk IAQ di sebuah kamar kos di daerah Kudu, Sukoharjo. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang jauh lebih besar.

Puluhan inex dan sembilan paket sabu siap edar itu disimpan rapi di kamar kos pelaku bersama sebuah timbangan digital dan ponsel.

“Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha berplat AD-2591-ASB yang diduga dipakai tersangka dalam bertransaksi,” lanjutnya.

Kepada penyidik, IAQ mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial P, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih terus melakukan pengejaran untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.

Kompol Arfian menegaskan, kasus ini menjadi bukti seriusnya Satresnarkoba dalam menekan peredaran narkoba di Kota Bengawan.

Terlebih, barang bukti yang diamankan dari tangan IAQ terbilang cukup besar dan berpotensi diedarkan ke kalangan muda.

“Pelaku IAQ beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Surakarta. Yang bersangkutan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (atn/nik)

Editor : Niko auglandy
#narkotika #Pengedar