Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka Ditolak, Ini Alasan Humas PN Kota Solo dan Respons Kuasa Hukum Jokowi

Antonius Christian • Kamis, 28 Agustus 2025 | 02:21 WIB

 

PUSAT PERHATIAN: Mobil Esemka yang dibawa ke pengadilan Negeri Solo sebagai barang bukti, belum lama ini.
PUSAT PERHATIAN: Mobil Esemka yang dibawa ke pengadilan Negeri Solo sebagai barang bukti, belum lama ini.

 

RADARSOLO.COM - Pengadilan Negeri (PN) Solo resmi menolak gugatan Wanprestasi Mobil Esemka yang dilayangkan Aufaa Luqmana Re A.

Dengan ini, pihak tergugat, dalam hal ini Presiden RI Ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Mantan Presiden Ma'aruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) memenangkan gugatan tersebut.

Sidang putusan sendiri berjalan secara online Rabu (27/8) siang. Berdasarkan putusan secara E-Court yang diterima Radar Solo, bunyi putusan Ketua Majelis Hakim I Putu Gede Hariadi menolak eksepsi para tergugat, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, serta menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 389 ribu.

Putusan ini dibenarkan Humas PN Kota Solo Aris Gunawan saat dikonfirmasi Radar Solo membenarkan putusan perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt. "Ya, menolak eksepsi dan pokok perkara secara seluruhnya. Dengan ini sidang sudah selesai," ungkap Aris.

Meski begitu, Aris menegaskan bahwa pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil sidang, bisa mengajukan banding.

"Untuk payung hukum tentu terbuka. (Banding) Diajukan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan, yakni 14 hari setelah putusan," jelas Aris.

Soal pertimbangan hakim menolak gugatan tersebut, Aris menjelaskan Majelis Hakim menilai bahwa antara penggugat dan tergugat tidak memiliki hubungan hukum.

"Dalam hal ini tidak ada hukum perikatan karena yang dituntut oleh penggugat ini kan Wanprestasi, maka karena tidak ada hubungan perikatan akhirnya ditolak," pungkas Aris.

Terpisah, kuasa hukum Jokowi, Y.B Irpan mengatakan, putusan ini menegaskan bahwa penggugat tidak bisa membuktikan kebenaran atas dalil-dalil gugatannya dalam persidangan.

"Maka majelis hakim di dalam amar putusannya menolak gugatan secara seluruhnya," tuturnya.

Irpan mengatakan bahwa pihaknya sebagai tergugat menerima putusan tersebut. Sebab pihaknya menilai putusan majelis hakim sudah benar, tepat dan memenuhi rasa keadilan. "Termasuk kuasa hukum dari PT SMK juga sudah menerima dengan putusan ini." tuturnya.

Dijelaskan Irpan, hasil dari sidang ini akan segera dilaporkan kepada Jokowi. "Nanti saya coba koordinasi melalui mas Syarif (Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, Ajudan Jokowi) kapan waktunya bapak lenggah di rumah," katanya.

Irpan terbuka bila pihak penggugat hendak mengajukan memori banding, sebab itu hak setiap pihak yang berperkara.

"Kalau ada banding, dengan sendirinya kami tinggal menunggu memori bandingnya, terkait keberatan-keberatan itu, pertimbangan yang mana, kami tinggal menanggapi saja," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Sigit N. Sudibyanto menuturkan pihaknya menghormati putusan majelis hakim.

"Kami tidak akan melakukan upaya hukum banding," ujarnya.

"Karena dalam persidangan itu sudah tercapai tujuan gugatan dari penggugat. Misalkan tentang produksi massal 6.000 unit, itu kan kami bisa buktikan paling yang ada hanya 20 unit, itupun hanya prototipe. Terbukti kuta kesulitan untuk mencari unitnya, bahkan yang bekas," ujarnya.

Ditambahkan Sigit, saat pihaknya mendatangi gudang SMK yang berada di Sambi, Boyolali, tidak ada produksi unit maupun penjualan sparepart.

"Yang ada hanya service saja. Itupun hanya dua orang mekanik yang ada di lokasi. Jadi tujuan penggugat sebenarnya sudah terbukti," kata Sigit.

Meski tak akan mengajukan banding, lanjut Sigit, pihaknya lebih memilih mengajukan gugatan perdata baru. Yakni terkait pembayaran Bea Impor atau pajak bea masuk, Di mana rangkaian mesin Mobil Esemka diturunkan di Tanjung Emas, Semarang dari Tiongkok.

"Sehingga kami uji, apakah sudah beres bea cukainya, dan itukan kan bukan produksi dari PT Esemka karena (rangkaian mesin) itu impor. Kedua soal hak merek, karena mesin mobil bermerek Changang, artinya tidak boleh sembarangan merek itu ditempelkan di PT SMK, karena itu import penuh, maka tidak boleh disematkan," papar Sigit.

Atas temuannya tersebut, Sigit menduga ada masalah Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dibawah Kemenkumham.  Lebih lanjut, gugatan baru ini juga akan menyoal  terkait uji laik mobil Esemka.

"Terkait sah tidaknya akan kami uji. Mulai dari sparepart-nya, uji kir, pajak jangka panjangnya, beban berat, dan sebagainya. Karena kami sudah mendapatkan mobil bekas, yang jenis bima, kami tidak ingin bermasalah soal bea cukainya, soal mereknya, kelayakannya, terkait pajak STNK-nya, sehingga kita berhak memperjelas itu, sehingga kedepan tidak ada masalah," pungkasnya.  (atn/nik)

 

 

Editor : Niko auglandy
#jokowi #pengadilan negeri #kuasa hukum #esemka