RADARSOLO.COM — Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Solo terus mendalami kasus kecelakaan maut antara Bus Sugeng Rahayu W 7015 OU dengan sepeda motor Honda Beat AD 6181 OD di Bundaran Joglo, Kamis (21/8).
Insiden itu merenggut nyawa LTM, 20, warga Sragen, yang meninggal di lokasi setelah terlindas bus.
Kasatlantas Polresta Solo Kompol Agung Yudiawan melalui Kasubnit II Gakkum Satlantas Polresta Solo Ipda Yuli Nurus Yani mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini dengan mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi.
“Sejumlah rekaman CCTV di sekitar Bundaran Joglo sudah kami amankan. Selain itu, kami juga meminta keterangan dari para saksi yang melihat langsung kejadian tersebut. Penyelidikan masih terus berjalan,” ucap Yuli (28/8).
Dari keterangan sementara, lanjut Yuli, korban diduga mencoba menyalip bus dari sisi kiri. Saat itulah motor korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh.
Nahas, tubuh korban langsung terlindas ban belakang bus yang dikemudikan NDA,47.
”Ada saksi yang menyebutkan korban berusaha mendahului bus dari lajur kiri. Kondisi lalu lintas saat itu cukup padat. Dari situlah kemudian terjadi kecelakaan fatal ini,” paparnya.
Sementara itu, pengemudi bus NDA masih dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Statusnya hingga kini masih sebagai saksi.
“Statusnya masih saksi. Bus juga ikut diamankan sebagai barang bukti,” ujar Yuli.
Insiden ini sempat mengundang perhatian warga sekitar Bundaran Joglo. Arus lalu lintas di lokasi kejadian pun sempat tersendat cukup lama karena banyak pengguna jalan berhenti untuk melihat proses evakuasi.
Polisi bersama tim Satlantas turun tangan mengatur arus kendaraan agar tidak menimbulkan kemacetan lebih parah.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berkendara, terutama di jalur padat kendaraan besar.
“Kami mengingatkan pengendara sepeda motor agar tidak memaksakan diri menyalip dari sisi kiri, karena sangat berisiko dan membahayakan diri sendiri,” tegas Yuli.
Hingga kini, Satlantas Polresta Solo masih terus memproses kasus ini dengan melakukan gelar perkara dan menunggu hasil pemeriksaan lebih detail dari sejumlah saksi. (atn/nik)
Editor : Niko auglandy