Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Pascakericuhan, Disdik Solo Perketat Aktivitas Pelajar dengan Aturan Jam Malam

Fauziah Akmal • Senin, 1 September 2025 | 15:57 WIB
Kepala BKPSDM Kota Solo Dwi Ariyatno.
Kepala BKPSDM Kota Solo Dwi Ariyatno.

RADARSOLO.COM  – Pascakericuhan yang terjadi di Kota Solo pada Jumat (30/8) lalu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Solo memperketat aktivitas pelajar.

Kebijakan ini dikeluarkan untuk mencegah keterlibatan siswa dalam aksi massa yang berujung pada pengrusakan fasilitas publik.

Kepala Disdik Kota Solo Dwi Ariyatno mengatakan, kegiatan belajar mengajar (KBM) tetap berlangsung sesuai kalender pendidikan.

Mengingat saat ini sekolah tengah menyelenggarakan Asesmen Nasional dan persiapan Ujian Tengah Semester.

"KBM dilaksanakan sesuai dengan rencana kegiatan sebagaimana tercantum dalam Kalender Pendidikan pada masing-masing satuan pendidikan, dengan tetap menjaga kewaspadaan terhadap situasi dan kondisi di lingkungan sekitar," terangnya, Senin (2/9).

Dwi juga meminta kepala sekolah berkoordinasi dengan kepala wilayah atau lurah setempat dalam pelaksanaan KBM.

“Memastikan peserta didik mengikuti proses pembelajaran dan meminimalkan jam kosong atau kondisi anak yang tidak dalam pengawasan di satuan pendidikan,” imbuhnya.

Menurutnya, para guru bertanggung jawab penuh atas keberadaan dan kondisi muridnya selama di sekolah.

Sementara di luar jam sekolah serta kedatangan ke sekolah dan kepulangan murid dari sekolah menjadi tanggung jawab penuh orang tua.

Dia menekankan beberapa kebijakan. Antara lain pembatasan kegiatan murid di luar sekolah, penundaan keikutsertaan murid dalam event di Kota Solo, hingga aturan jam malam yang mewajibkan anak sudah berada di rumah sejak pukul 18.00 WIB dan dilaporkan kondisinya ke wali kelas maksimal pukul 20.00 WIB.

“Pembatasan aktivitas anak-anak peserta didik terutama pada waktu setelah maghrib agar tidak terlibat dalam kerumunan yang berpotensi dapat digerakkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Dia menjelaskan, kebijakan ini merujuk informasi dari Divisi Binmas Polda Jateng yang menemukan adanya pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK ikut terlibat dalam kerusuhan akibat ajakan pihak tak bertanggung jawab.

Karena itu, guru dan orang tua diminta memperketat pengawasan serta terus memberi edukasi agar siswa tidak mudah terprovokasi.

"Bapak Ibu Guru diminta untuk secara aktif menyampaikan pesan kepada peserta didik utk tidak mengikuti kegiatan yang berpotensi pada pelanggaran hukum atau yang menimbulkan gangguan keamanan," tandasnya.(zia)

Editor : Nur Pramudito
#disdik solo #pelajar #solo #Aktivitas