RADARSOLO.COM – Belum seluruh fasilitas umum maupun aset milik negara yang mengalami kerusakan akibat kerusuhan akhir Agustus lalu tercakup dalam perlindungan asuransi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya peningkatan perlindungan atas barang milik negara, baik milik pemerintah pusat maupun daerah, melalui Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (KABMN).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan industri asuransi untuk memetakan dampak kerusuhan. Dari hasil identifikasi, sejumlah fasilitas umum dan gedung pemerintahan yang rusak sudah mulai dalam proses klaim penggantian.
Baca Juga: Dampak Kerusuhan Solo, Ikon Kota dan Cagar Budaya Jadi Korban Vandalisme
“Beberapa yang sudah dalam proses penggantian antara lain gedung terkait dengan Polsek Ciracas, Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejaksaan Tinggi Mamuju, pagar depan gedung MPR DPR gedung DJKN Kanwil Jakarta yang dijamin oleh konsorsium asuransi barang milik negara atau KABMN," terang Ogi.
Sedangkan untuk aset daerah, lanjutnya, ada yang dijamin oleh perusahaan asuransi swasta, seperti gedung DPRD Sulawesi Selatan dan Gedung Grahadi Surabaya.
Ogi mengakui belum semua aset negara terproteksi dalam konsorsium tersebut. Kondisi ini menjadi catatan penting, mengingat risiko kerusuhan, demonstrasi, maupun bencana sosial lain dapat mengakibatkan kerugian signifikan terhadap barang milik negara.
”Ke depan kami juga mendorong peningkatan perlindungan atas barang milik negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah melalui konsorsium asuransi barang milik negara. Di mana saat ini belum semua barang milik negara itu ditutup asuransinya melalui konsorsium tersebut,” jelasnya.
Selain fasilitas publik, OJK juga mencatat adanya kerugian pada kendaraan bermotor akibat kerusuhan. Namun, sebagian kendaraan yang dibeli dengan pembiayaan bank atau multifinance tidak dilengkapi dengan perluasan jaminan risiko kerusuhan dan huru-hara, sehingga tidak seluruh klaim bisa tercover.
Untuk memastikan perlindungan masyarakat, OJK meminta perusahaan asuransi mempercepat penyelesaian klaim yang memenuhi syarat, serta melaporkan perkembangan penanganan secara berkala. OJK juga menegaskan pentingnya perluasan jaminan risiko tambahan seperti riot, strike, malicious damage and civil commotion (RSMDCC).
Baca Juga: Imbas Kerusuhan, Pemkot Solo Ganti Seragam ASN Keki Menjadi Batik, Ini Alasannya
“Perluasan jaminan ini memberikan kepastian perlindungan bagi pemilik aset, baik aset publik maupun aset pribadi dari kerugian yang timbul akibat kerusuhan atau demonstrasi,” imbuhnya.
Dia menambahkan, OJK optimistis prospek lini bisnis asuransi dengan tambahan perlindungan risiko sosial ini akan meningkat seiring dengan bertambahnya kesadaran masyarakat maupun pemerintah terhadap pentingnya manajemen risiko atas aset yang dimiliki. (zia/bun)
Editor : Kabun Triyatno